Skema Ponzi Berkedok Investasi Hijau: 99 Korban Lapor Polda Metro Jaya, Kerugian Tembus Rp5,7 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penipuan investasi berkedok proyek teknologi hijau yang menelan total kerugian hingga Rp5,7 miliar .
- Sebanyak 99 korban telah melaporkan kasus ini melalui perwakilan berinisial DP, dengan laporan teregister di nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
- Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Fian Yunus , menegaskan bahwa pihaknya kini sedang memproses gelar perkara atas dugaan kejahatan siber tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penipuan investasi berkedok proyek teknologi hijau yang menelan total kerugian hingga Rp5,7 miliar. Sebanyak 99 korban telah melaporkan kasus ini melalui perwakilan berinisial DP, dengan laporan teregister di nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Fian Yunus, menegaskan bahwa pihaknya kini sedang memproses gelar perkara atas dugaan kejahatan siber tersebut.
Kasus ini mencuat setelah aplikasi milik perusahaan bernama Econext Venture Indonesia mendadak tidak dapat diakses pada September 2025. Padahal, para investor telah menanamkan dana sejak Februari 2025 dengan harapan memperoleh keuntungan rutin sesuai janji perusahaan yang mengusung narasi ramah lingkungan.
Modus Operandi dan Iming-iming Keuntungan Fantastis
Berdasarkan keterangan para korban, Econext Venture menjalankan operasinya dengan menawarkan pembelian produk fiktif berbasis teknologi hijau, seperti panel surya. Skema ini dirancang sedemikian rupa untuk menarik minat masyarakat luas melalui berbagai iming-iming finansial, meliputi:
- Pengembalian investasi yang diklaim dapat dicairkan secara harian, mingguan, maupun bulanan.
- Sistem tingkatan (circle) di mana semakin besar nilai produk yang dibeli, semakin tinggi pula potensi keuntungannya.
- Janji cashback berupa voucher yang diklaim dapat diuangkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Salah satu korban berinisial V bahkan mengaku tergiur setelah melihat potensi keuntungan besar hanya dalam waktu tiga bulan. Ia menyebutkan bahwa modal beserta keuntungan yang dijanjikan kepadanya mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Sementara itu, DP sendiri mengalami kerugian personal yang ditaksir mencapai Rp700 juta dari total kerugian kolektif seluruh korban.
Aplikasi Mendadak Mati dan Kantor Perusahaan Menghilang
Kejanggalan mulai terasa pada Agustus 2025 ketika para investor kesulitan menarik dana mereka. Pihak perusahaan beralasan bahwa aplikasi sedang menjalani pemeliharaan sistem atau maintenance. Namun, memasuki September 2025, aplikasi tersebut sepenuhnya lumpuh dan memicu kepanikan massal di kalangan anggota.
Korban lainnya, berinisial R, mengungkapkan bahwa istrinya turut terjebak setelah diajak rekan kerjanya. Para korban sempat mendatangi kantor perusahaan yang berlokasi di sebuah gedung kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, namun tidak mendapatkan kejelasan apa pun. Lebih mengejutkan lagi, kantor yang sebelumnya menjadi alamat operasional Econext Venture dilaporkan sudah kosong dan berpindah lokasi. Menanggapi situasi ini, korban berinisial V kembali membuat laporan polisi pada Senin (2/11) yang teregister dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Para korban kini berharap penuh agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengejar pengembalian dana yang telah raib.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
