Muhammadiyah Desak Pemecatan Kapolda Jateng Terkait Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur'an
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, organisasi tersebut menuduh aparat melakukan tindakan intimidatif, termasuk penggunaan senjata laras panjang serta penyitaan barang pribadi. Muhammadiyah melabeli tindakan yang menyasar santriwati di bawah umur ini sebagai bentuk represi dan police terrorism, sebuah kekerasan yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Insiden yang terjadi pada 27 Oktober 2026 ini tidak dipandang sebagai peristiwa tunggal oleh Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Mereka mengaitkannya dengan pola kekerasan berulang dalam berbagai operasi keamanan di Indonesia, termasuk operasi yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88. Muhammadiyah menilai bahwa pendekatan militeristik yang berlebihan berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan, sehingga prinsip praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi terancam.
Dasar Hukum dan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan
Majelis tersebut menyoroti kesesuaian prosedur penggeledahan dini hari dan penyitaan barang yang diduga melanggar ketentuan perlindungan privasi dan hukum acara. Penggunaan tindakan intimidatif dianggap bertentangan dengan Pasal 31 dan 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP yang mengatur tata cara penggeledahan. Mereka menegaskan bahwa penggeledahan yang mengabaikan proporsionalitas merupakan pelanggaran terhadap due process of law, sementara perlindungan terhadap kelompok rentan perempuan dan anak didasari oleh Konvensi Hak Anak (CRC) dan CEDAW.
Perhatian khusus diarahkan kepada 12 santriwati yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapat perlindungan menyeluruh demi kepentingan terbaik anak (the best interests of the child). Mereka meminta agar pemulihan trauma para santriwati dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak, dengan menjamin kerahasiaan identitas dan privasi mereka.
Klarifikasi Polri dan Desakan Tegas kepada Kapolri
Menanggapi kritik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif melalui pengawasan internal. Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan adalah bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026, di mana polisi mengamankan tersangka inisial S dan I. Pihak Polda juga telah mengembalikan barang sitaan pada 31 Oktober 2026 dan menyediakan pendampingan psikologis bagi santri terdampak.
Meskipun demikian, Muhammadiyah tidak meredam tekanannya dan secara tegas mendesak Kapolri untuk memecat serta menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo beserta personel yang terlibat. Tuntutan lain meliputi evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan, khususnya di lingkungan pendidikan dan tempat yang dihuni anak-anak, serta pemrosesan hukum tanpa impunitas bagi pelanggar.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)
UNESCO Ungkap Krisis Impunitas Global: 86% Pembunuhan Jurnalis Tak Tuntas

Puan Maharani: Demokrasi Indonesia Wajib Berbasis Keadilan Sosial dan Kesejahteraan, Bukan Sekadar Hak Memilih

Pertamina NRE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Kolaborasi Bioenergi Bersama SGN dan Agrinas
