Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Polisi di Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial NA (31) yang terciduk berbelanja vape atau rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidate menggunakan uang palsu senilai total Rp 20 juta. Kejadian tersebut terungkap di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, yang mengungkap jaringan peredaran dana tidak sah yang terintegrasi dengan transaksi sediaan obat anestesi ilegal. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum ganda: peredaran uang palsu yang mengancam stabilitas ekonomi dan distribusi narkotika dalam bentuk modifikasi rokok elektrik.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pembelian barang dengan menggunakan pecahan uang yang diragukan keasliannya. Insiden ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan barang ilegal berupa pod getar atau vape yang berisi etomidate, senyawa farmasi yang berbahaya jika disalahgunakan.
<Kronologi Penangkapan dan Jejak Uang Palsu
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/10) pukul 23.40 WIB saat NA ditemukan sedang bertemu seseorang di area ruko tersebut. Dari hasil penggeledahan tas pelaku, petugas berhasil menyita uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp 20 juta. Selain uang, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti pendukung. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa NA bukan pertama kalinya melakukan transaksi dengan uang terindikasi palsu; ia mengaku telah menggunakan Rp 16 juta sebelumnya untuk membeli etomidate di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon. Rencananya, sisa uang palsu tersebut akan dipakai untuk membeli pod dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
Berdasarkan keterangan dari polisi, sumber perolehan uang palsu ini adalah perintah dari pria berinisial FA alias Ais yang diduga berdomisili di Sukmajaya, Depok. Tim penyidik telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status Hukum dan Imbas Jaringan Narkotika
NA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polsek Cengkareng. Ia dijerat dengan Pasal 375 KUHP terkait penggunaan uang palsu, sebuah pasal yang menghukum tindak pidana yang merusak nilai dan integritas mata uang negara. Namun, investigasi tidak berhenti di situ; pengungkapan peredaran etomidate melalui sediaan vape ini menyingkap bagaimana narkotika dan prekursor obat kini bertransformasi menjadi modus konsumsi yang lebih konspirasif, menyasar kelompok rentan atau pasar gelap yang sulit diawasi secara tradisional.
- Barang Bukti Utama: Uang palsu pecahan Rp 100.000 total Rp 20 juta, 2 HP, 1 motor.
- Target Transaksi: Pod vape berisi etomidate seharga Rp 3 juta per unit.
- DPO: FA alias Ais (Sukmajaya, Depok) masih dalam pengejaran.
Penanganan perkara ini akan melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri untuk bagian uang palsu dan BNNK untuk aspek narkotika, guna memutus mata rantai distribusi dari pemasok hingga pembeli akhir. Keterlibatan FA menunjukkan ada struktur peredaran yang terorganisasi dan melibatkan pihak ketiga untuk menyamarkan sumber dana serta distribusi obat terlarang.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan
