Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali diguncang oleh tragedi pembunuhan yang melibatkan satu orang tua terhadap anak kandung. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19). Momen tegang ini diawali dengan saling tuduh antara kedua tersangka mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembungkusan jasad korban menggunakan plastik kresek sebelum dibuang ke lokasi akhir.
Rekonstruksi tersebut memperagakan kronologi lengkap mulai dari aksi pembunuhan di toilet umum hingga pembuangan jasad di lahan kosong Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Menurut keterangan di depan petugas, kedua pelaku mendapatkan plastik kresek tersebut secara terpisah di perjalanan. Fakta ini menjadi titik awal perdebatan yang tajam, di mana AR mengklaim JM sebagai eksekutor utama yang memasukkan jasad ke dalam plastik, sementara AR hanya berperan dalam mengikatnya.
Drama Saling Tuduh di Depan Petugas
Kejadian tersebut direkam dalam video yang memperlihatkan intensitas emosional kedua tersangka saat dimintai keterangan. AR menyatakan, "Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin" (Saya hanya membantu/berikan). Permintaan AR agar JM bersikap jujur memicu respons emosional dari JM yang merasa dituduh. Dalam reka adegan tersebut, AR menekankan bahwa JM-lah yang memegang dan memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik, sementara ia mengakui perannya terbatas pada pengikatan. Pernyataan ini menegaskan adanya pembagian peran yang disengaja oleh kedua orang tua yang seharusnya melindungi anak mereka.
JM, yang tampak kesal dengan tuduhan tersebut, membantah keterlibatannya dalam proses pembungkusan. "Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM dengan nada jengkel. Interaksi ini menunjukkan adanya konflik naratif yang signifikan di antara para pelaku. Polisi kemudian menginterogasi detail teknis siapa yang sebenarnya mengikat kresek, namun kedua tersangka terus saling lempar tanggung jawab. Penetapan AR dan JM sebagai tersangka ini menandai fase hukum yang krusial, di mana mereka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Implikasi Hukum dan Pembuangan Jasad
Kasus ini telah diletakkan pada kerangka hukum yang sangat berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 468 ayat (2) dan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kombinasi pasal-pasal tersebut mencerminkan sifat kejahatan yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga kekejian dalam perlakuan terhadap jenazah anak.
Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (31/10) tersebut meninggalkan dampak sosial yang dalam bagi masyarakat. Lokasi pertama, toilet umum di Pasar Kebayoran Lama, menunjukkan situasi yang tidak biasa dan gelap untuk melakukan kejahatan sedemikian rupa. Sementara itu, pembuangan jasad di Bendungan Hilir semakin menegaskan niat menghilangkan jejak atau menyembunyikan kematian. Dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan, proses hukum akan berjalan untuk mengungkap motif di balik pembunuhan brutal terhadap bayi yang seharusnya mereka jaga dan cintai. Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pengawasan anak dan perlunya intervensi keluarga yang intensif.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
