Polri Resmi Larang Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel, Sanksi Disiplin Menanti Pelanggar
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini menargetkan seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan konsekuensi hukum bagi anggota yang melanggar aturan tersebut. Di Mabes Polri, Suyudi menjelaskan bahwa penggunaan vape yang hanya berisi bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin. Namun, sanksi tersebut menjadi lebih berat dan dapat dipidanakan jika perangkat itu ditemukan mengandung narkotika. "Kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," ujar Suyudi pada Senin (2/11).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah preventif Polri untuk mencegah modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Isir memaparkan bahwa saat ini perangkat vape berpotensi dieksploitasi sebagai media distribusi narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata, cairan biasa sering kali sulit dibedakan dengan cairan yang mengandung narkotika.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Muhammadiyah Desak Pemecatan Kapolda Jateng Terkait Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur'an

Kabar Duka: BNPB Pastikan Santunan Rp20 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Lumajang

Ekspor DKI 9 Bulan 2026 Turun 3,95 Persen, Andalkan Sektor Non-Migas
