Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Terkait Kasus Penggeledahan Ponpes
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo, beserta tiga personel lainnya sebagai tindak lanjut penanganan internal atas keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah munculnya protes keras dari para santri dan pengasuh pesantren yang merasa terdampak langsung oleh prosedur penyidikan yang dianggap berlebihan di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan kabar tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin. Selain Kapolres, tiga perwira bawahannya yang turut dinonaktifkan adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Keempat personel ini kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk pertanggungjawaban etik terkait peristiwa yang menimbulkan kegelisahan di lingkungan pesantren.
Latar Belakang Kasus dan Prosedur Penggeledahan
Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran sebenarnya merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pidana yang lebih luas. Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir berdasarkan data Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan sedang mencari tersangka lain berinisial I yang diduga terlibat. Namun, kehadiran aparat di lingkungan pesantren memicu kritik pedas, terutama dari Komnas HAM yang meminta Polri memeriksa prosedur penggeledahan tersebut dengan ketat.
- Tiga personel yang dinonaktifkan selain Kapolres adalah Iptu AS (Kasat Serse), Ipda FA (Kanit Pidum), dan Ipda RAP (Kanit PPA).
- Keempatnya sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait keluhan santri dan pengasuh pesantren.
- Penggeledahan terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan pada 12 September 2026.
Pendampingan Psikologis dan Komitmen Polri
Sebagai bentuk kepedulian dan mitigasi dampak psikologis, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa personel Polwan telah dilibatkan khusus di area yang ditempati santri perempuan, didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri langsung dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Untuk memulihkan kondisi mental para anak santri yang terdampak, Polda setempat menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pembinaan akhlak dan keilmuan umat muslim, serta berkomitmen mendengarkan kritik demi perbaikan kinerja aparat di masa depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tekanan Politik Naik: Denny Indrayana Pinta DPR Nyatakan Pendapat untuk Impelemasi Gibran

Kapolri dan BPOM Perketat Pengawasan Produk Ilegal, Tindak 1,5 Juta Tautan Cyber

BPBD Kaltim Tahan Status Siaga Karhutla meski Hujan Berkisar 50-150 mm
