Kemenhub Panggil Perusahaan Truk Molen, Kendaraan Ditemukan Langka Uji KIR Selama Enam Tahun
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Bekasi, Jawa Barat, setelah data pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut tidak menjalani uji berkala atau uji KIR selama enam tahun berturut-turut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Darat akan mengklarifikasi kelalaian ini dan membina perusahaan terkait penerapan kewajiban keselamatan, khususnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Insiden fatal ini terjadi pada Minggu (1/11) di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, saat truk bermuatan semen dengan nomor polisi B 9548 MV kehilangan kendali. Kecelakaan yang menabrak kerumunan warga di halte tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Pihak Kemenhub turut berduka cita dan menyatakan prihatin mendalam atas tragedi yang merenggut nyawa warga itu.
Detail Kecelakaan dan Proses Investigasi
Menurut Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali, kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat truk melaju dari arah Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju Rawa Panjang. Pengemudi mengaku tidak mampu melakukan pengereman saat melintasi jalan menurun di jembatan depan kampus BSI. Sebagai upaya terakhir, sopir menabrakkan truk ke tembok gerbang kampus, namun kendaraan tetap tidak terkendali dan akhirnya menghantam 12 orang yang sedang menunggu di halte.
Korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit berbeda: satu orang dilarikan ke RS Siloam Rawa Panjang, sedangkan lima korban meninggal lainnya dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Untuk korban luka, empat orang dirawat di RS Juwita dan dua lainnya di RS Siloam Rawa Panjang. Saat ini, pendalaman penyebab teknis kecelakaan masih dilakukan secara kolaboratif oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Konsekuensi Hukum dan Langkah Pencegahan
Pengemudi truk telah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga. Temuan bahwa truk tidak memiliki uji KIR selama enam tahun ini menjadi temuan krusial yang memperkuat dugaan kelalaian prosedur perawatan kendaraan oleh operator angkutan barang tersebut.
Dengan pemanggilan resmi dari Ditjen Perhubungan Darat, perusahaan diwajibkan memberikan klarifikasi mengenai mengapa kendaraan tetap dioperasikan dalam kondisi tidak laik jalan secara legal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi penangkal bagi kelalaian serupa di masa mendatang, memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi keselamatan transportasi darat di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
