Tekanan Politik Naik: Denny Indrayana Pinta DPR Nyatakan Pendapat untuk Impelemasi Gibran
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Politisi eks Wamenkumham Denny Indrayana mendesak DPR untuk segera mengambil langkah tegas dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menilai, kelambanan parlemen dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip negara hukum yang sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Permintaan ini dilontarkan setelah MA mengabulkan kasasi gugatan pengujian keabsahan ijazah SMA milik Gibran. Denny menggarisbawahi bahwa kedua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan putusan dengan logika yang senada. Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya harus dijalankan secara konsekuen, yang dalam hal ini berujung pada proses pemakzulan atau pengunduran diri Gibran dari jabatannya.
Kronologi Hukum dan Penekanan Konsekuensi
Polemik ini bermula dari putusan MA bernomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada 30 Oktober 2026. Secara hukum, putusan ini mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Denny menegaskan bahwa posisi Gibran yang belum mengundurkan diri padahal telah dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan oleh peradilan menjadi bentuk pembangkangan hukum yang nyata.
- Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
- Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden berdasarkan UU Pemilu.
- Denny mendorong DPR mengimplementasikan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat untuk formalisasi konsekuensi hukum tersebut.
- Penggugat, H.M. Subhan, mengklaim bahwa akibat hukumnya adalah Gibran berstatus sebagai Wapres yang tidak sah secara hukum.
Respons Pemakzulan dan Jalan Keluar Hukum
Sementara Denny menyerukan langkah politik parlemen, penggugat perkara, H.M. Subhan, melakukan ultimatum personal. Subhan menyatakan akan mendatangi istana dalam waktu 60 hari ke depan untuk meminta Gibran 'pulang ke Solo' jika tidak segera mengundurkan diri. Menurut Subhan, konsekuensi hukum dari putusan kasasi ini membuat sosok Gibran secara legal tidak pernah diakui menjabat sebagai Wakil Presiden yang sah.
Denny menambahkan bahwa mekanisme pemakzulan tidak harus dilakukan secara 'sepaket' meskipun mereka berpasangan dalam pilpres. Konsep pasangan calon hanya berlaku dalam rezim pemilu; setelah resmi menjabat, status hukum kedua pejabat bisa diproses secara terpisah. Di tengah eskalasi ini, Gibran tetap menjalankan agenda dinas ke Sulawesi Barat pada 2 November 2026, yang memicu kritik atas sikapnya yang 'tidak mundur' di tengah ketidakpastian hukum jabatannya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus

Kemensos Komitmen Bangun Dua Sekolah Rakyat di Nabire untuk Putus Rantai Kemiskinan Antargenerasi
UNESCO Ungkap Krisis Impunitas Global: 86% Pembunuhan Jurnalis Tak Tuntas
