Polri Larang Total Vape untuk Personel Demi Cegah Media Peredaran Narkotika
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Larangan tersebut mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Bagi personel yang melanggar ketentuan ini, sanksi administratif akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pencegahan Modus Baru Peredaran Narkotika
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah preventif untuk memutus rantai penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Isir menegaskan bahwa modus peredaran narkoba kini berkembang, tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang disamarkan sebagai liquid vape. "Perangkat vape berpotensi digunakan untuk menyebarkan narkotika, termasuk zat yang dicampurkan ke dalam cartridge. Secara kasatmata, sulit membedakan cairan biasa dengan yang mengandung narkotika," ujar Isir. Ia menyebutkan temuan penggunaan vape untuk memperdagarkan zat berbahaya seperti etomidate, yang kini diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Komitmen Internal dan Dampak di Polda Sulteng
Langkah ini juga bertujuan membangun disiplin, kesehatan, dan profesionalisme internal Polri sebagai institusi penegak hukum. "Kami ingin menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi narkoba melalui pencegahan dan perubahan perilaku," tambah Isir. Sejalan dengan kebijakan pusat, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rizal Irawan, menerbitkan larangan serupa bagi personel dan tamu di lingkungan Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyatakan bahwa selain risiko kesehatan seperti gangguan paru dan diabetes, larangan ini juga menyasar potensi peredaran zat terlarang seperti ketamin, sabu cair, hingga ganja cair. "Personel yang melanggar akan diberi sanksi, sementara tamu yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan perangkatnya," jelas Muhaimin.
Aturan ini berlaku efektif di seluruh jajaran kepolisian nasional. Pihak Polri mengimbau agar masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian juga mematuhi larangan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Dengan menginternalisasi kebijakan ini, Polri berharap dapat mempercepat upaya pemberantasan narkotika yang bersifat tidak berakhir (*never ending war*) melalui pendekatan pencegahan yang kuat dari dalam institusi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

AKBP Netty Rosdiana Resmi Undur Diri dari Polri, Fokus ke Dunia Akademik dan Sosial

AKBP Netty Resmi Mundur dari Polri, Inginkan Kehidupan Baru di Akademisi

MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Elit Politik Pecah di Tengah Polemik Konstitusional
