Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Elit Politik Pecah di Tengah Polemik Konstitusional

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Elit Politik Pecah di Tengah Polemik Konstitusional
BAGIKAN:

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya menjadi syarat administratif pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dalam perkara bernomor 742/K/TUN/2026, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan harus ditarik dari pemegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Amar putusan yang tegas ini langsung memicu gelombang respons dari berbagai kalangan, menandai babak baru dalam polemik hukum dan politik yang telah membayangi masa jabatan Gibran selama ini.

Respons Elit Politik dan Interpretasi Hukum

Partai Demokrat, melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon, menilai bahwa konsekuensi hukum dari putusan MA sangat jelas: Gibran kini tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Jansen menegaskan bahwa amar putusan yang menyatakan dokumen batal demi hukum dan harus dimusnahkan tidak membuka ruang penafsiran yang longgar. Oleh karena itu, ia mendesak adanya dua opsi: Gibran mengundurkan diri dengan terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaktifkan mekanisme pemakzulan. Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menyatakan bahwa tekanan publik semakin masif dan partainya akan membuka dialog dengan partai lain di parlemen untuk menggulirkan hak angket terkait masalah ini.

Argumen Hukum dan Penolak Retroaktifitas

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, membantah bahwa putusan MA memengaruhi kedudukan hukum kliennya sebagai Wakil Presiden saat ini. Rullyandi berargumen bahwa putusan tersebut memiliki cacat eksekusi karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik. Mengacu pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ia menilai putusan yang dikeluarkan setelah perubahan keadaan hukum tidak dapat diberlakukan secara surut (retroaktif). Meskipun secara formil putusan MA berkekuatan hukum tetap, Rullyandi mengklaim dokumen suket tersebut tidak bisa lagi dieksekusi karena fungsinya administratif sudah tercapai dalam proses pemilu yang telah berakhir.

Partai Gerindra melalui juru bicara Sugiat Santoso, serta Fraksi PKB melalui Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, mengambil sikap yang sedikit berbeda dengan meminta klarifikasi terbuka dari Kemendikdasmen dan KPU mengenai tindak lanjut administrasi pencalonan. Namun, secara umum, elite politik sepakat bahwa putusan MA ini melengkapi pertimbangan hukum sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi, yang mana keduanya kini menjadi dasar kuat untuk mengevaluasi legitimasi jabatan Wakil Presiden. Situasi ini menempatkan Gibran di persimpangan jalan antara kepatuhan terhadap eksekusi hukum formal atau menjaga stabilitas politik nasional melalui mekanisme konstitusional yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum tata negara.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ