Polri Dalami Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Komitmen Evaluasi Tindakan
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk mendalami secara objektif dan profesional terkait penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Insiden yang terjadi pada 27 Oktober 2026 ini memicu keresahan mendalam di kalangan santri, orang tua, serta pengasuh, sehingga Polri memastikan bahwa seluruh keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Empati dan Klarifikasi Hukum
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati yang tulus kepada seluruh pihak yang terdampak, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi kejadian. Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran di Desa Parangjoro, di mana penyidik mengamankan tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap I yang diduga terkait perkara tersebut.
Mekanisme Evaluasi dan Pendampingan Psikologis
Sebagai bentuk respons atas kritik masyarakat, Polri melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta mendapat perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta menyiapkan layanan psikologis bagi santri terdampak. Barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual guna mendukung proses penyidikan yang transparan. Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum profesional harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta pelayanan sesuai prosedur, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
BERITA TERKAIT (Agama)

Kapolda Metro Kunjungi SMAN 82, Ajak Siswa Miliki Integritas Digital dan Karakter Kuat

Toa Masjid Ciputat Bolong, Polisi Duga Ditembak Senapan Angin dari Kel. Sawah Lama

Kemensos Apresiasi Banyumas: 8.217 Agen Perlinsos Dorong Akurasi Data Bansos
