Polri Bongkar Jaringan TPPO WNI jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Diganjal
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Bareskrim Polri secara resmi membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Kasus ini terungkap melalui modus perekrutan daring yang menjanjikan gaji dan bonus fantastis, namun menempatkan korban di tengah konflik bersenjata. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penanganan ini bersifat komprehensif karena melibatkan jaringan pelaku lintas negara. Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga warga negara asing asal Rusia dan Ukraina yang turut serta dalam jaringan perekrutan.
Perincian Laporan Polisi dan Status Tersangka
Pengungkapan kasus ini terbagi ke dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Rincian dari lima laporan tersebut adalah sebagai berikut:
- Dua laporan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri: 3 tersangka dan 12 korban.
- Dua laporan Polda Metro Jaya: 7 tersangka (2 WNA Rusia, 1 WNA Ukraina, 4 WNI) dan total 24 korban.
- Satu laporan Satres PPA PPO Polres Bogor: 3 tersangka (1 masuk Daftar Pencarian Orang) dan 22 korban.
Nurul menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menjangkau jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menangani kejahatan terhadap kelompok rentan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Dampak pada Korban dan Imbauan Masyarakat
Iming-iming gaji besar menjadi celah yang dieksploitasi oleh para pelaku. Brigjen Pol Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan wilayah konflik. "Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi," tegasnya. Praktik ini menempatkan korban tanpa perlindungan hukum, kontrak jelas, maupun jaminan keselamatan kerja, sehingga negara harus tegas memberantas eksploitasi yang memanfaatkan kerentanan ekonomi warga.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bapanas Salurkan 4.000 Paket Bantuan Pangan di NTT untuk Mitigasi Krisis Pangan Nasional

Bareskrim Polri Ungkap 58 WNI Jadi Korban TPPO: Eks TNI-Polri Tertipu Jadi Tentara Bayaran Rusia

Wamentan Saleh Mustafa Tekan Peran Strategis Pemuda dalam Modernisasi dan Kedaulatan Pangan Nasional
