Bapanas Salurkan 4.000 Paket Bantuan Pangan di NTT untuk Mitigasi Krisis Pangan Nasional
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah strategis dengan menyalurkan 4.000 paket bantuan pangan bagi masyarakat rentan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Aksi ini merupakan bagian dari program kesiapsiagaan krisis pangan tahun 2026 yang menyasar kelompok desil satu dan dua di 13 desa rentan, dengan tujuan utama memperkuat ketahanan pangan di wilayah yang secara geografis dan lingkungan cukup rentan terhadap gangguan ketersediaan pangan.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan, menegaskan bahwa wilayah NTT dan Papua menjadi fokus penanganan khusus karena merupakan sentra kerawanan pangan tertinggi berdasarkan survei. "Daerah rawan pangan yang selama ini kami survei paling banyak berada di Papua dan NTT. Karena itu, kita berupaya agar ada penanganan khusus dengan fokus pada wilayah NTT dan Papua," ujarnya di Jakarta. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan pada 2โ4 November 2026 untuk memastikan kebutuhan dasar pangan masyarakat miskin terpenuhi secara cepat dan tepat sasaran.
Kajian Data dan Prioritas Intervensi Wilayah
Penetapan Kabupaten TTS sebagai lokasi intervensi bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2025, tercatat 81 kabupaten/kota atau 15,76 persen dari total wilayah di Indonesia masuk kategori rentan rawan pangan, dengan NTT menyumbang 18 kabupaten/kota di antaranya. Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas, Rachmad Firdaus, menjelaskan bahwa kajian kerawanan pangan pada Juli 2026 menempatkan TTS sebagai prioritas karena tingginya kerentanan wilayah dan masyarakatnya. "Penyaluran bantuan pada hari pertama kami sudah menjangkau enam desa di Kecamatan Kualin dengan sasaran 2.273 kepala keluarga. Hingga saat ini, realisasinya mencapai 77,17 persen dari sasaran hari pertama atau sekitar 43,85 persen dari total 4.000 paket yang disiapkan," paparnya. Setiap paket dirancang untuk gizi komprehensif, berisi dua bungkus jagung bose (masing-masing 500 gram), 20 butir telur ayam ras, satu bungkus kacang hijau (500 gram), satu liter minyak goreng kemasan, dan 10 saset susu bubuk.
Mandat Hukum dan Penguatan Cadangan Pangan Daerah
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai mandat hukum untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Bapanas Nomor 19 Tahun 2023. Di samping distribusi bantuan langsung, Aulia menekankan pentingnya penguatan cadangan pangan pemerintah daerah. Meskipun banyak daerah menghadapi keterbatasan anggaran, Aulia menegaskan bahwa cadangan pangan tetap harus menjadi prioritas untuk mengantisipasi kondisi darurat. "Keterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membagi alokasi belanja. Namun, minimal cadangan pangan harus menjadi perhatian dan prioritas," tegasnya. Kesiapsiagaan krisis pangan ini menuntut kolaborasi lintas pihak; penguatan cadangan, kerja sama antardaerah, dan partisipasi publik dinilai krusial untuk meminimalkan dampak krisis pangan terhadap masyarakat rentan di masa depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk atas Aksi Pencurian Dua Mobil Boks di Jakarta Timur

Evaluasi Kemenkes: Cakupan Pencegahan TBC di Jakarta Melonjak 5 Kali Lipat, Targetkan Eliminasi 2026

Dorongan Chusnunia Nurlesea: Integrasi Industri, Pariwisata, dan Ekraf Lampung Jadi Kunci Ekonomi Rakyat
