Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di 22 Lokasi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Polisi Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Pengungkapan kasus ini telah berujung pada penetapan 21 orang sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kapolda Jawa Timur, Irjen Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang meluas terkait kelangkaan bahan bakar subsidi.
Polda Jawa Timur menjalin kerja sama erat dengan Badan Pengawas dan Pengembangan Industri Migas (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus ini. Irjen Dekananto menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin, 2 November 2026, bahwa para tersangka menggunakan modus memodifikasi kendaraan agar dapat mengisi BBM secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Praktik ilegal ini diduga menjadi penyebab utama munculnya antrean panjang karena pelaku memanfaatkan situasi kebutuhan masyarakat untuk mengumpulkan stok dan memperdagangkannya kembali.
Dari total 22 lokasi tersebut, penindakan dilakukan di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, serta 434 tabung LPG. Rincian tabung LPG yang disita meliputi 250 tabung berkapasitas 3 kilogram dan 184 tabung berkapasitas 12 kilogram.
"Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM," tegas Irjen Dekananto. Keseluruhan tersangka yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan ini kini diproses secara hukum demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi energi subsidi bagi masyarakat Jawa Timur.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

KPU Klaim Tugas Selesai, MA Resmi Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Lahan 3 Hektare di Hutan Alas Roban Batang Terbakar, BPBD Jateng Duga Aksi Pembalakan Liar

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Bibit Pohon Endemik untuk Pulihkan Tahura Bukit Soeharto
