KPU Klaim Tugas Selesai, MA Resmi Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Umum 2024 telah selesai secara hukum saat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa tugas lembaga ini tidak lagi mencakup urusan pasca-pelantikan, sehingga KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan peradilan yang baru keluar setelah tahapan pemilu berakhir.
Respons ini muncul di tengah sorotan publik terkait legalitas ijazah SMA Wakil Presiden. Idham Holik menjelaskan bahwa batas akhir tugas KPU adalah pelantikan pasangan calon terpilih. Mengingat pelantikan tersebut sudah dilaksanakan, maka secara administratif dan prosedural, kewenangan KPU dalam konteks Pemilu 2024 telah usai. "Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham yang dikutip dari detik.com pada Minggu (1/11).
Dasar Hukum dan Amar Putusan MA
Idham Holik menekankan bahwa selama masa Pemilu 2024, KPU bekerja secara ketat berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. "KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya. Ia memastikan bahwa semua prosedur yang dijalankan saat verifikasi calon telah sesuai dengan aturan, sehingga putusan Mahkamah Agung yang keluar kemudian tidak mengubah fakta hukum pada saat pemilihan berlangsung.
Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan. Terdapat empat poin utama dalam amar putusan kasasi yang dirilis oleh kepaniteraan MA pada Jumat (30/10):
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Putusan ini menjadi penentu legalitas dokumen pendidikan yang digunakan oleh Wakil Presiden RI. Meskipun KPU menyatakan keputusannya sudah final dari sisi tahapan pemilu, keputusan MA memberikan dampak signifikan terhadap status hukum dokumen yang bersangkutan. Peninggalian lebih dalam terhadap implikasi administratif dan konstitusional dari pembatalan suket ini masih menjadi perhatian para pengamat hukum, di mana proses hukum di tingkat MA dianggap telah mengoreksi fakta yang menjadi dasar verifikasi calon sebelumnya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menteri P2MI Dorong Ekspansi Sektor Kerja Formal bagi 332.674 PMI di Hong Kong

Kebocoran Gas Elpiji Picu Kebakaran Restoran di Melawai, Satu Karyawan Luka Ringan

Pemprov Papua Pegunungan Usulkan 4 Titik Sekolah Rakyat, Kemenkes Janji Percepat Realisasi di Daerah 3T
