Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi tegas menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut bank dan perusahaan teknologi keuangan bakal memungut pajak digital mulai 9 November 2026. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pemerintah memastikan bahwa skema yang dimaksud bukanlah pajak baru, melainkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Inge menegaskan bahwa sistem ini tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri secara otomatis.

Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil dan berbasis teknologi. "SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media pada Senin (2/10/2026). Meskipun Hashim menyebut entitas seperti Shopee, Lazada, dan GOTO bakal menjadi pemungut pajak (issuer), Inge menyatakan belum ada konfirmasi resmi mengenai penambahan issuer baru saat ini karena mereka masih dalam periode stabilisasi.

Klarifikasi Ruang Lingkup dan Mekanisme SPP-TDLN

DJP menekankan bahwa tidak semua transaksi lintas negara otomatis dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan. Pengalihan (transfer) dana personal maupun remitansi (kiriman uang) tidak termasuk objek pajak. Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan ganda; jika PPN sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

  • Penggunaan Data: Aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kesetaraan: Menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
  • Kemudahan Masyarakat: Konsumen tidak perlu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri.

Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem serta integrasi data. Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijyanto resmi menunjuk enam lembaga sebagai issuer awal, yaitu lima bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI) serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Konteks Fiskal: Target Rasio Penerimaan Negara

Di balik teknis pajak, terdapat urgensi fiskal yang dicerminkan oleh pernyataan Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Hashim, yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa hampir Rp 10.000 triliun kekayaan Indonesia bergerak di pasar gelap, tak terjangkau otoritas pajak. Kondisi ini membuat rasio pendapatan negara Indonesia terhadap PDB menjadi yang terendah di ASEAN, yakni di kisaran 12%.

"Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%... semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," ucap Hashim. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal melalui perluasan cakupan skema pemungutan pajak digital, meskipun DJP masih berfokus pada stabilisasi issuer yang telah ditunjuk sebelumnya sebelum memperluas jangkauan ke platform e-commerce besar.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ