PFII Berikan Insentif Pajak 50 Tahun, Buka 18 Sektor Keuangan Strategis
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Pemerintah resmi membuka lebar pintu investasi melalui penetapan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026. Rancangan kebijakan ini menghadirkan fasilitas perpajakan komprehensif yang mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), hingga insentif kepabeanan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menarik minat investor asing dan memposisikan Indonesia sebagai episentrum finansial global dengan kepastian hukum yang kuat.
Skema Insentif Pajak Penghasilan 50 Tahun
Fasilitas pajak penghasilan untuk jangka waktu hingga 50 tahun diberikan secara khusus kepada kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri serta 18 kegiatan usaha di sektor keuangan di PFII. Daftar sektor tersebut mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang, valuta asing, hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.
Insentif PPN, Kepabeanan, dan Warisan
Selain PPh, UU ini juga mengatur pengecualian PPN atas barang dan jasa strategis seperti bangunan baru, jasa konstruksi untuk infrastruktur kritis, dan jasa sewa properti di PFII. PPNBM juga dikecualikan untuk penyerahan kelompok hunian mewah kepada entitas yang berdomisili di PFII. Dari sisi kepabeanan, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan dan pengembangan PFII, dengan daftar barangnya ditetapkan oleh Dewan PFII.
Pengaturan khusus turut menyasar aspek pewarisan di mana harta yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII tidak dikenakan pajak warisan, termasuk bagi pewaris yang merupakan warga negara asing. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi investor internasional, sekaligus mendorong masuknya kapital asing berkualitas tinggi ke dalam ekosistem keuangan nasional yang semakin terintegrasi dengan standar internasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Finalis MediaMIND Ungkap Potensi Hilirisasi Timah dan Praktik Tambang Bertanggung Jawab di Kundur

Transformasi Bisnis Kimia Farma Tekan Rugi Bersih Jadi Rp13 Miliar

Pemerintah Petik Pajak Rp2,18 T dari Kripto, Fintech Tembus Rp5,4 T
