MA Putuskan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Jejak Hukum dari PN hingga MK Terekam
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Ketentuan hukum terbaru terkait keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/10). Melalui putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan HM Subhan (Subhan Palal) yang mempermasalahkan status surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Cawapres 2024. Dengan amar putusan "kabul kasasi, batal putusan judex facti", MA secara formal menyatakan bahwa dokumen suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum, mengakhiri rantai sengketa panjang yang telah melewati berbagai tingkat pengadilan.
Rantai Gugatan dan Dinamika Hukum
Jejak hukum perkara ini dimulai ketika Subhan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025. Namun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena alasan kedudukannya, sehingga jalur perdata kandas. Subhan kemudian beralih ke jalur tata usaha negara dengan menggugat Kemendikdasmen di PTUN Jakarta atas penerbitan surat keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019. Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Upaya banding Subhan ke PT TUN Jakarta juga belum membuahkan hasil saat tingkat banding itu menguatkan putusan PTUN pada 12 Agustus 2026, sebelum akhirnya perkara ini berlanjut ke kasasi di MA yang berakhir menguntungkan penggugat.
Di jalur paralel, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, juga melayangkan gugatan serupa di PTUN Jakarta. Namun, gugatan ini dicabut pada Kamis (29/10) karena Kementerian Pendidikan dinilai tidak memberikan bukti dasar penerbitan suket tersebut. Dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024, sekelompok pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon. Meskipun demikian, MK mencatat secara signifikan bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA, melainkan hanya bukti kehadiran (certificate of attendance).
Dampak dan Kronologi Akhir Kasus
Putusan MA yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, menjadi penutup resmi sengketa administratif ini. Keputusan MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah sebagai syarat pencalonan. Kasus ini menyoroti kompleksitas verifikasi dokumen pendidikan bagi kandidat politik serta dinamika antara lembaga peradilan perdata, tata usaha negara, dan konstitusi dalam mengawal integritas syarat jabatan kepala negara. Kronologi yang tercatat dari tahun 2025 hingga Oktober 2026 ini menunjukkan intensitas pengawasan hukum terhadap keabsahan latar belakang pendidikan pejabat publik di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Wali Kota Eri Cahyadi Borong Grand BAZNAS Award 2026, Zakat Surabaya Tumbuh Solid

Eri Cahyadi Raih Grand BAZNAS Award 2026 atas Optimalisasi Zakat Surabaya

Pakar Hukum Peringatkan Risiko Delegitimasi MK-MA Jika Putusan Gibran Tak Direspons
