Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

OJK Catat Antrean IPO Rp26 T, Investor Ritel Tembus 33 Juta di Tengah Dinamika Global

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi & CNN Nasional
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK Catat Antrean IPO Rp26 T, Investor Ritel Tembus 33 Juta di Tengah Dinamika Global
BAGIKAN:

Di tengah volatilitas pasar modal global, sentimen positif terus mengiringi pasar saham Indonesia yang mencatatkan total penghimpunan dana mencapai Rp202,04 triliun hingga akhir Oktober 2026. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sekaligus menegaskan tingginya minat korporasi untuk mencari pendanaan, dengan rencana penawaran umum yang berantre dengan nilai total mencapai Rp26,24 triliun. Angka tersebut didominasi oleh aktivitas Initial Public Offering (IPO) dari perusahaan yang bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia, menunjukkan ketahanan fundamental pasar domestik.

Investor Ritel & Evaluasi Global

Kekuatan pasar ditopang oleh pertumbuhan investor ritel yang signifikan. OJK mencatat jumlah investor ritel telah mencapai 33,46 juta, mencerminkan partisipasi masyarakat yang terus meluas. Namun, pasar tetap menjadi perhatian lembaga internasional. Berdasarkan tinjauan Juni 2026, MSCI memberikan nilai positif pada 16 dari 18 indikator, mengapresiasi reformasi transparansi seperti kebijakan free float 15 persen dan keterbukaan kepemilikan saham. MSCI kini meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi Indonesia ke kategori 'Standalone Market' di sisi tetap membekukan masuknya saham ke indeksnya hingga akhir Juni 2027.

Komnas HAM Tuntut Transparansi & Perlindungan HAM

Di sisi lain, isu penegakan hukum dan HAM juga menjadi sorotan utama. Komnas HAM mengkritisi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo yang dianggap melanggar prinsip sensitivitas gender dan perlindungan anak. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuntut audit independen atas surat izin dan evaluasi SOP penggeledahan yang tidak melibatkan Polwan serta dilakukan di dini hari. Komnas HAM mendesak pengembalian barang sitaan tanpa surat resmi serta pemulihan psikologis bagi santriwati, memastikan proses hukum kasus yang melatarbelakangi tetap berjalan transparan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸