BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) resmi meluruskan kabar dugaan hilangnya emas milik nasabah yang diduga mencapai bobot 2,2 kilogram. Melalui klarifikasi resmi yang dipublikasikan pada Senin (2/11/2026), manajemen bank menyatakan bahwa persoalan yang memicu pemberitaan tersebut sejatinya berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya, bukan sekadar kelalaian kehilangan aset secara diam-diam. Klarifikasi ini merupakan respons langsung atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) demi menjaga transparansi informasi bagi para investor dan publik.
Mengutip dokumen keterbukaan informasi BEI, BJB Syariah menegaskan bahwa perseroan sama sekali tidak memiliki fasilitas deposito emas. Seluruh masalah yang beredar di media massa murni berakar pada produk gadai. "Berdasarkan catatan administrasi perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013," tulis manajemen. Artinya, dari sisi pencatatan internal bank, kewajiban nasabah untuk mengembalikan aset atau melunasi pinjaman atas emas tersebut sudah beres bertahun-tahun sebelum dugaan hilangnya barang tersebut menjadi sorotan publik.
Tidak Ada Dampak Material pada Keuangan dan Operasional
Meskipun kasusnya cukup sensitif dari sisi reputasi, BJB Syariah secara eksplisit menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan hilangnya emas ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Bank memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan. Sebagai langkah mitigasi, BJB Syariah berkomitmen untuk terus memperkuat pengendalian internal serta memperketat perlindungan nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.
Manajemen juga mengungkapkan bahwa mereka telah proaktif menindaklanjuti pengaduan nasabah yang dilaporkan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelesaian kasus ini dilakukan dengan cara berikut:
- Menyampaikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung yang relevan kepada pihak terkait.
- Menindaklanjuti surat somasi yang diterima serta mengadakan pertemuan langsung dengan pengadu di kantor BJB Syariah.
- Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan agar nasabah benar-benar memahami produk yang digunakan serta memantau prosedur transaksi secara ketat.
Kooperatif dalam Proses Hukum yang Berlangsung
Menghadapi potensi eskalasi kasus ke ranah hukum, BJB Syariah menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara keadilan dan adil bagi semua pihak yang terdampak.
Sebagai penutup, manajemen menyatakan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang perlu diungkapkan kepada publik di luar keterangan yang sudah didokumentasikan secara transparan. BJB Syariah berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk menjaga stabilitas kelangsungan usaha mereka dalam menghadapi berbagai dinamika hukum dan regulasi perbankan yang ada saat ini.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
