DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas meluruskan kabar bahwa aktivitas transfer perbankan dan remitansi tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sistem baru pemungutan pajak digital. Respons ini datang setelah pernyataan kontroversial Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang sebelumnya mengungkap rencana pemerintah menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026, yang diinterpretasikan sebagian pihak sebagai pengenaan pajak pada seluruh transaksi keuangan digital. Hashim menyoroti pentingnya mengoptimalkan penerimaan negara yang saat ini hanya mencapai 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), di mana bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diminta turut serta dalam mekanisme pungutan pajak.
Ketua Dewan Penasihat Kadin tersebut menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan untuk menata ulang sistem perpajakan. Namun, Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bukanlah pajak baru, melainkan penataan ulang pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi untuk transaksi digital lintas negara yang melibatkan konsumen di Indonesia.
Klarifikasi Mekanisme SPP-TDLN dan Ruang Lingkup Objek Pajak
DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN dirancang khusus untuk mencegah pemungutan ganda (double taxation) dan menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Inge menjelaskan bahwa sistem ini hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk seluruh lalu lintas dana.
- Transfer dana personal dan kiriman uang masyarakat (remitansi) tidak otomatis menjadi objek PPN.
- Apabila PPN sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
- Sistem ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi konsumen agar tidak perlu melakukan pelaporan PPN secara mandiri.
Inge menambahkan bahwa dari sisi masyarakat, mekanisme ini justru menyederhanakan proses karena konsumen tidak perlu lagi mengurus administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri. Seluruh proses identifikasi transaksi dilakukan secara otomatis oleh bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai issuer (pemungut pajak), sehingga memberikan transparansi dan keamanan data yang ketat sesuai ketentuan privasi.
Langkah Awal Implementasi dan Tahap Stabilisasi Sistem
Sebelum diterapkan secara penuh, DJP memastikan bahwa SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk menjamin kesiapan integrasi data dan proses bisnis. Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Saat ini, calon issuer lainnya masih dalam masa stabilisasi. Inge menegaskan bahwa informasi terkait penunjukan issuer baru akan disampaikan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan, memastikan transisi sistem perpajakan digital berjalan secara tertib dan efisien tanpa membebani aktivitas perbankan rutin masyarakat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
