OJK Berlakukan Sanksi Tegas: Total Denda Melampaui Rp 15 Triliun untuk Pelanggar Pasar Modal
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan daftar lengkap pelaku pelanggaran di pasar modal Indonesia per 31 Oktober 2026, dengan penerapan sanksi tegas yang mencakup total denda miliaran rupiah serta pencabutan izin. Langkah penegakan hukum ini difokuskan pada kasus-kasus besar yang melibatkan emiten seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), hingga PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), serta berbagai kasus perdagangan saham yang mengganggu integritas pasar. OJK menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga konsistensi penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Sanksi Finansial Berat bagi Entitas dan Individu Kunci
Dalam kasus terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, OJK menjatuhkan sanksi denda tertinggi kepada PT Sinar Mas Tunggal sebesar Rp 1,5 triliun. Sanksi signifikan lainnya diberikan kepada PT Sinarmas Sekuritas dan sejumlah entitas sekuritas lain seperti Aldiracita, BCA Sekuritas, serta Amantara Sekuritas dengan denda masing-masing Rp 1,4 miliar. Selain entitas korporasi, individu di lini depan pemasaran juga tidak luput dari sanksi peringatan tertulis, termasuk nama-nama seperti Fitra Sie dan Sam Sahiry Rumamby. Pada kasus BREN, Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar, sementara di kasus CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd harus membayar denda Rp 100 miliar. Rangkaian sanksi ini menunjukkan pendekatan OJK yang komprehensif, menyasar baik pihak pengendali hingga eksekutor perdagangan.
Pelanggaran di Bidang Penasihat Investasi dan Perdagangan Aktif
Di luar kasus penerbitan efek, OJK juga menindak tegas pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham dan jasa penasihat investasi. Kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) berujung pada denda Rp 5 miliar bagi Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Sementara itu, kasus perdagangan Kioson Komersial Indonesia (KIOS) menghukum tiga pelanggar dengan total denda hampir Rp 3,1 miliar. OJK juga menyalurkan sanksi peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin di PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. Investor ritel Belvin Tannadi tercatat sebagai penerima denda individual terbesar dengan nilai Rp 5,35 miliar akibat pelanggaran perdagangan di beberapa emiten, termasuk AYLS, FILM, dan BSML.
Komitmen OJK dalam menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi pasar modal semakin terlihat melalui jumlah total sanksi yang diterapkan sepanjang paruh pertama 2026. Dengan berbagai jenis sanksi mulai dari denda, pembekuan izin, hingga peringatan tertulis, regulator keuangan ini berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat mutlak bagi seluruh pelaku pasar, mulai dari penerbit efek, perantara perdagangan, hingga investor, demi stabilitas ekonomi nasional. OJK akan terus memantau dan menindak tegas setiap praktik yang berpotensi merugikan investor dan menciderai integritas bursa efek Indonesia.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
