Kapolri Resmikan Larangan Vape untuk Seluruh Personel Polri, Pelanggaran Ancam Hukuman Disiplin hingga Pidana
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, baik saat di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa aturan ini disertai ancaman sanksi disiplin bagi anggota yang terindikasi melanggar, sebagaimana diumumkan di Markas Besar Polri pada Senin (2/11).
- Larangan ini diatur secara ketat dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, baik saat di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa aturan ini disertai ancaman sanksi disiplin bagi anggota yang terindikasi melanggar, sebagaimana diumumkan di Markas Besar Polri pada Senin (2/11).
Larangan ini diatur secara ketat dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Sesuai penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di semua tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.
Dalam penjelasannya, Suyudi menegaskan konsekuensi hukum yang tegas. "Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," ujar Suyudi. Namun, sanksi akan meningkat menjadi pidana jika unsur narkotika ditemukan dalam cairan vape yang digunakan oleh anggota.
"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," tambah Kapolri. Isir menambahkan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mencegah modus baru penyalahgunaan narkotika, mengingat cairan tersebut dapat disamarkan dan sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa yang tidak berbahaya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya: 137 Sungai Terancam Sedimentasi, Percepatan Pengerukan Jadi Kunci

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao
