Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kapolri Larang Vape untuk Seluruh Personel Polri: Langkah Strategis Cegah Narkotika Cair

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News & CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kapolri Larang Vape untuk Seluruh Personel Polri: Langkah Strategis Cegah Narkotika Cair
BAGIKAN:

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang secara tegas melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek, baik saat di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan internal institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia.

Konteks Ancaman Baru: Vape sebagai Media Narkotika

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah preventif ini diambil merespons maraknya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan cairan vape. Isir mengungkapkan bahwa zat-zat berbahaya seperti etomidate, yang kini diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, dapat disamarkan ke dalam cartridge vape. Karena kandungannya sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa, penggunaan vape menjadi celah yang serius bagi penyalahgunaan narkotika cair, termasuk sabu cair, ketamine, dan ganja cair.

Sebagaai institusi penegak hukum, Polri berkomitmen tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah dari internal. Isir menekankan bahwa larangan ini bertujuan membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. "Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya, karena upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama melalui penegakan hukum dan perubahan perilaku," ujar Isir. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen panjang Polri dalam perang melawan narkotika.

Implementasi di Lapangan dan Dampak Kesehatan

Kebijakan ini juga telah diterapkan secara serentak di berbagai daerah, termasuk di Polda Sulawesi Tengah. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, mendukung larangan tersebut untuk menjaga kedisiplinan dan kesehatan anggota. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk personel, tetapi juga bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Selain alasan keamanan, penggunaan vape dianggap berisiko kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi peningkatan risiko diabetes akibat penurunan sensitivitas insulin. Dengan melarang vape, Polri berharap dapat menciptakan ekosistem institusi yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkotika modern.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ