38 Persen Puskesmas RI Kekosongan Nakes, Kemenkes Targetkan 6.927 Tenaga Baru

Kementerian Kesehatan RI mengungkap temuan krusial terkait distribusi tenaga medis di Indonesia, di mana 38 persen puskesmas masih mengalami kekosongan personel. Total kebutuhan untuk mengisi posisi tersebut mencapai 6.927 orang yang tersebar di sembilan jenis tenaga medis dan kesehatan. Data yang dirilis per Agustus 2026 ini menyoroti tantangan besar dalam menjamin pemerataan akses layanan kesehatan, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya kurang terjamah oleh tenaga profesional kesehatan.
Perencanaan SDM Kesehatan Berbasis Data dan Kompetensi
Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan tidak dapat semata-mata bergantung pada ketersediaan fasilitas dan teknologi modern. Menurutnya, pemenuhan tenaga kesehatan harus melampaui sekadar mengejar angka kuantitas; kualitas, jenis, dan kompetensi tenaga harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan nyata di lapangan. Perencanaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan pun harus didasari oleh data serta karakteristik spesifik masing-masing wilayah agar distribusi menjadi lebih optimal dan efisien.
Kehadiran teknologi seperti kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik juga mengubah lanskap kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga medis menjadi prioritas, bukan hanya untuk memenuhi angka kredit, tetapi untuk meningkatkan kemampuan praktis. Akses peningkatan kapasitas ini perlu diperluas secara signifikan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK), melalui berbagai metode seperti pelatihan daring dan pendampingan langsung dari rumah sakit rujukan.
Arahan Tata Kelola Profesi untuk Jaminan Keselamatan Pasien
Dalam forum dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia, Kemenkes menyampaikan enam arahan strategis untuk memperkuat tata kelola profesi kesehatan. Fokus utama meliputi penguatan independensi Konsil dan Majelis Disiplin, perencanaan kebutuhan berbasis data, serta pembangunan budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan. Selain itu, literasi digital tenaga kesehatan dan penegakan disiplin yang adil juga menjadi prioritas agar kolaborasi lintas sektor berjalan efektif. Benjamin menutup penyampaiannya dengan penekanan bahwa keselamatan pasien adalah hak fundamental setiap warga negara, sehingga setiap kebijakan kesehatan harus mengutamakan profesionalisme dan kepentingan masyarakat luas di segala wilayah.
BERITA TERKAIT (Kesehatan)

WNI Dominasi Sektor Medis Johor, 79 Persen Pasien Asing Asal Indonesia

Keajaiban Medis: Melahirkan 4 Bayi Kembar Selamat di Usia 50 Tahun

The Guardian: Lebih dari Separuh Video TikTok Kesehatan Mental Disebut Menyesatkan
