Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kadin Indonesia Petakan Hambatan Daerah untuk Perkuat Aksesi ke OECD

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi & CNN Internasional
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kadin Indonesia Petakan Hambatan Daerah untuk Perkuat Aksesi ke OECD
BAGIKAN:

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah strategis dengan memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Inisiatif ini bertujuan mengidentifikasi persoalan krusial dalam kegiatan usaha, mulai dari perizinan, kepastian regulasi, hingga efisiensi biaya kepatuhan. Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, menegaskan bahwa pengalaman nyata dari pelaku usaha di berbagai daerah esensial agar proses reformasi tidak sekadar berfokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi dunia usaha dan luasnya peluang investasi.

Pemetaan Komprehensif dan Metodologi Analisis

Untuk menghimpun persoalan tersebut secara sistematis, Kadin menyiapkan kuesioner yang mencakup enam kelompok bidang utama: ketenagakerjaan dan keterampilan, integritas bisnis, tata kelola regulasi, digital dan data, transisi hijau dan perdagangan, serta investasi, pajak, dan keuangan. Kuesioner ini menjadi pintu masuk untuk memetakan kesiapan anggota serta kebutuhan dukungan dalam menghadapi standar OECD. Kadin juga meminta setiap Kadin Daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB) menghimpun dua hingga tiga kasus prioritas yang dilengkapi informasi detail mengenai aturan terkait, wilayah kejadian, dampak terhadap usaha, serta usulan perbaikan konkret yang dapat diverifikasi.

Proses aksesi OECD dikategorikan sebagai maraton reformasi yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah berperan memimpin proses tersebut, sementara pelaku usaha menyampaikan bukti pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kualitas reformasi akan diukur dari perubahan yang dirasakan langsung, seperti penyederhanaan perizinan yang berdampak pada percepatan waktu pelayanan dan kejelasan persyaratan. Selain itu, penyesuaian standar perlu mempertimbangkan kapasitas berbeda, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memerlukan panduan mudah dipahami serta masa transisi yang memadai.

Masukan Strategis Menuju Dokumen Penilaian Mandiri

Masukan yang terkumpul akan dianalisis untuk membedakan antara persoalan yang membutuhkan perubahan regulasi fundamental dengan kendala yang dapat diselesaikan melalui koordinasi atau kejelasan prosedur. Indonesia diketahui telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025, yang menandai dimulainya fase teknis untuk menelaah keselarasan kebijakan nasional dengan standar internasional. Kadin mendorong penunjukan penanggung jawab atau person in charge (PIC) di setiap Kadinda untuk memastikan konsolidasi jawaban dan klarifikasi bukti berjalan lancar, sebelum akhirnya merekomendasikan advokasi melalui dialog dengan pemerintah dan BIAC.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸