OJK Sanksi Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Bubarkan Lima Reksa Dana
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,57 miliar kepada PT Aurora Asset Management atas serangkaian pelanggaran berat di industri pasar modal.
- Regulator juga memerintahkan pembubaran atau likuidasi lima produk reksa dana yang dikelola perusahaan tersebut.
- Keputusan ini ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan dipublikasikan resmi pada Selasa (3/11/2026), menandai langkah tegas OJK dalam membersihkan praktik pengelolaan investasi yang merugikan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,57 miliar kepada PT Aurora Asset Management atas serangkaian pelanggaran berat di industri pasar modal. Regulator juga memerintahkan pembubaran atau likuidasi lima produk reksa dana yang dikelola perusahaan tersebut. Keputusan ini ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan dipublikasikan resmi pada Selasa (3/11/2026), menandai langkah tegas OJK dalam membersihkan praktik pengelolaan investasi yang merugikan nasabah.
Kronologi Pelanggaran Fatal: Gagal Bayar hingga Manipulasi Transaksi
Pemeriksaan OJK menemukan bahwa Aurora Asset Management gagal memenuhi kewajiban pembayaran pencairan investasi (redemption) bagi nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan terbukti melanggar batas konsentrasi kepemilikan efek pada satu pihak yang melampaui 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) tanpa melakukan penyesuaian portofolio. Pada produk syariah seperti Aurora Sharia Equity dan Aurora Syariah Saham Amanah, pelanggaran serupa terjadi dengan konsentrasi investasi melebihi 20% dari NAB.
Temuan lain mencakup kegagalan membubarkan sejumlah reksa dana yang seharusnya sudah berakhir masa berlakunya, termasuk Aurora ETF FTSE Indonesia ESG dan Aurora Likuid. Dari sisi pemasaran, perusahaan kedapatan menjanjikan imbal hasil pasti kepada calon nasabah—praktik yang dilarang keras—serta menggunakan tenaga referral ilegal yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Dalam operasional investasi, ditemukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa dan transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak mencerminkan kondisi terbaik, demi mengutamakan kepentingan pihak tertentu而非 kepentingan reksa dana.
Sanksi Personal terhadap Piter Rasiman dan Direksi
Tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada entitas korporasi. Terhadap Piter Rasiman, selaku pemegang saham utama, OJK menjatuhkan larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan ini berlaku efektif sejak penetapan sanksi diterbitkan, mengingat perannya dianggap krusial dalam menyebabkan pelanggaran sistematis tersebut.
Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra, serta Direktur Manuel Manahan Maleaki, masing-masing dikenai denda administratif sebesar Rp610 juta. Keduanya juga diperintahkan untuk memastikan pelaksanaan pembubaran kelima reksa dana tersebut berjalan lancar. Setelah proses likuidasi selesai, mereka dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris, atau pemegang saham di Aurora Asset Management. OJK memberikan waktu maksimal enam bulan bagi manajemen untuk menyelesaikan seluruh prosedur pembubaran dan wajib melaporkan perkembangannya secara berkala.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

IHSG Ditembus Support Krusial, Analis Proyeksi Koreksi Lanjut ke Level 4.763

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Sumsel, LPS Ambil Alih Proses Likuidasi

Raffi Ahmad Hadapi Kisruh RANS Carnival: Manajemen Klaim Tak Ada Pengarahan Warga
