Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

IPW Dorong Akuntabilitas Hukum dalam Pengusutan Pembakaran Warung Mie di Sukoharjo

AgamaMaulana IbrahimMaulana IbrahimSumber: Detik Hikmah
Maulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Pakar Sejarah Islam

Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

IPW Dorong Akuntabilitas Hukum dalam Pengusutan Pembakaran Warung Mie di Sukoharjo
BAGIKAN:

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah profesional dan akuntabel yang diambil oleh Polda Jawa Tengah dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung mi di Sukoharjo. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini harus berjalan secara transparan dan sesuai koridor undang-undang untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Landasan Hukum dalam Penggeledahan Pesantren

IPW menilai tindakan penggeledahan terhadap dua pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar, adalah hal yang wajar dan dibenarkan secara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana serta pencarian alat bukti atau pelaku lainnya. Namun, Sugeng mengingatkan bahwa seluruh prosedur harus ketat mengikuti ketentuan KUHAP, termasuk adanya izin pengadilan dan pendampingan ketua lingkungan setempat atau ketua RW/RT selama penyitaan barang bukti berlangsung.

Penegakan HAM dan Potensi Jaringan Terorisme

Aspek hak asasi manusia menjadi sorotan utama, khususnya terkait penanganan anak di bawah umur. IPW mengingatkan penyidik untuk mentaati Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyertakan polisi wanita saat menggeledah lokasi terkait perempuan, serta mendampingi pemeriksaan saksi anak oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, terbongkarnya jaringan terorisme modern yang memanfaatkan platform digital oleh Densus 88 pada Oktober 2026, harus menjadi bahan pertimbangan serius bagi penyidik untuk memastikan apakah kasus pembakaran ini terkait dengan aksi terorisme yang lebih luas.

Sugeng menegaskan bahwa IPW tidak ragu terhadap tindakan kepolisian selama prosesnya bebas dari rekayasa dan tetap mengedepankan prinsip prosedural. Kritik dan sorotan publik yang muncul sebaiknya dilihat sebagai uji kualitas dan akuntabilitas, sehingga pihak kepolisian tidak perlu khawatir asalkan setiap langkahnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis dalam kerangka demokrasi.

BERITA TERKAIT (Agama)

Meow! Tanya Nesi!
😸