Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jaksa Bantah Julukan 'Boboho' untuk Saksi Ferry di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News & CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jaksa Bantah Julukan 'Boboho' untuk Saksi Ferry di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

Jaksa Penuntut Umum menginterogasi saksi Ferry Yanto Hongkiriwang terkait asal-usul julukan "Boboho" dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026). Ferry, yang hadir di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan tidak mengetahui siapa yang memulai julukan tersebut dan mengklaim biasa dipanggil dengan nama aslinya.

"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa Martha di ruang sidang. Ferry menjawab, "Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga nggak tahu dari mana julukan." Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa julukan tersebut tidak bersifat resmi. Selain Ferry, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain, yaitu pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma, yang memberikan keterangan untuk terdakwa Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Nurman Herin.

Diduga telah terjadi pemerasan sebesar Rp55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya oleh Febrie. Selain itu, Febrie didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk pembelian aset seperti emas seberat 74 kg yang ditemukan dalam brankas selama penyidikan. Febrie juga diduga menyamarkan uang haram tersebut dengan membeli kafe yang sering dijadikan tempat berkumpul bersama Don Ritto.

Jaksa mengusulkan pemeriksaan 103 orang saksi dan lima ahli, serta pengujian bukti fisik dan elektronik dalam perkara ini. Meskipun Ferry disebut dalam surat dakwaan bersama-sama dengan pihak swasta lainnya, statusnya tetap sebagai saksi yang dilindungi LPSK dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penuntut umum meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara saksama, adil, dan objektif.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸