Harga BBM Stabil: Pertamina Pertahankan Tarif Beredar Meski Fluktuasi Pasar
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PT Pertamina (Persero) secara resmi menegaskan bahwa tidak ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mereka yang berlaku per 1 November 2026. Keputusan ini mencakup kedua kategori BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, sehingga konsumen di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, tetap menerima tarif yang sama dengan periode sebelumnya. Juru bicara perusahaan, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, memastikan kepada CNBC Indonesia bahwa stabilitas harga ini diterapkan untuk menjaga kepastian bagi konsumen di tengah kondisi pasar energi.
Kepastian Harga di Wilayah DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, daftar harga BBM Pertamina menunjukkan angka yang konsisten. Untuk kategori bensin dengan oktan 92 (Pertamax), harga tetap bertahan di level Rp15.950 per liter. Sementara itu, varian dengan kandungan lebih ramah lingkungan, yaitu Pertamax Green 95, dibanderol Rp19.150 per liter, dan opsi performa tinggi, Pertamax Turbo (RON 98), tetap di angka Rp19.600 per liter. Konsistensi ini memberikan sinyal positif bagi pengguna kendaraan berbahan bakar bensin premium dan menengah.
Di segmen BBM non-subsidi jenis solar, tarif juga dipertahankan. Dexlite dengan cetane number standar tetap Rp23.700 per liter, sementara Pertamina Dex (CN 53) yang menawarkan performa lebih tinggi bertahan di harga Rp25.200 per liter. Stabilitas pada sektor solar non-subsidi ini penting bagi pelaku industri logistik dan transportasi barang yang mengandalkan bahan bakar dengan spesifikasi tinggi untuk efisiensi mesin.
Peran BBM Subsidi dalam Stabilitas Ekonomi
Bagi masyarakat luas, harga BBM bersubsidi tetap menjadi fokus utama karena dampaknya langsung terhadap daya beli. Pertalite, sebagai bensin subsidi, secara resmi tetap dipatok pada harga Rp10.000 per liter. Sementara itu, solar subsidi yang banyak digunakan oleh sektor pertanian, perikanan, dan angkutan umum kecil tetap berada di angka Rp6.800 per liter. Kebijakan mempertahankan harga subsidi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan Pertamina dalam mengendalikan inflasi dan menjaga kelangsungan usaha mikro kecil serta aktivitas ekonomi riil di masyarakat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Saham BREN hingga DSSA Dibatasi Bobotnya

Finalis MediaMIND Ungkap Potensi Hilirisasi Timah dan Praktik Tambang Bertanggung Jawab di Kundur

Transformasi Bisnis Kimia Farma Tekan Rugi Bersih Jadi Rp13 Miliar
