Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Saham BREN hingga DSSA Dibatasi Bobotnya

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Market & Saham
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Saham BREN hingga DSSA Dibatasi Bobotnya
BAGIKAN:

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan saham-saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terhitung mulai 2 November 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga integritas indeks acuan pasar modal Indonesia agar tidak didominasi oleh emiten dengan tingkat kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi. Melalui kebijakan tersebut, bobot saham-saham HSC yang dikeluarkan akan didistribusikan ulang kepada konstituen IHSG lainnya, memastikan distribusi pengaruh indeks yang lebih merata dan transparan bagi pelaku pasar.

Kebijakan Regulasi dan Dampak Bagi Investor

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa perubahan komposisi ini tidak akan memicu fluktuasi ekstrem atau penurunan drastis pada nilai indeks. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pembersihan indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 yang sebelumnya telah mengecualikan saham HSC. Menurut Jeffrey, dalam implementasi awal, distribusi bobot akan dialihkan ke saham-saham konstituen yang tersisa, sehingga struktur IHSG menjadi lebih sehat. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa saham HSC memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap praktik perdagangan terkoordinasi atau manipulasi harga, sehingga saham yang aktif diperdagangkan akan undergo pemeriksaan lanjutan ketat oleh regulator.

Daftar Saham Terpengaruh dan Anjuran Refloating

Secara eksplisit, sejumlah emiten besar seperti Barito Renewables Energy (BREN), Dian Swastatika Sentosa (DSSA), dan Bayan Resources (BYAN) kini masuk dalam daftar tersebut, disusul puluhan emiten lain. Daftar lengkap ini mencakup entitas dari berbagai sektor, mulai dari perbankan seperti Bank Permata (BNLI) dan Bank Mega (MEGA), hingga sektor infrastruktur dan properti seperti Tower Bersama (TBIG) dan Bekasi Kota Satu Properti (SATU). OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menekankan bahwa status HSC bukan pelanggaran hukum, melainkan konfirmasi bahwa kepemilikan terkonsentrasi pada segelintir pihak. Oleh karena itu, OJK mengimbau emiten terkait untuk melakukan refloating, yaitu melepas saham yang dikendalikan ke publik guna menurunkan tingkat konsentrasi. Langkah ini krusial tidak hanya untuk keluar dari daftar HSC, tetapi juga untuk menjaga kelayakan emiten dalam melakukan penggalangan dana di masa depan, seperti penerbitan saham baru (rights issue) atau obligasi.

Hasan Fawzi menambahkan bahwa pengumuman daftar HSC ini berfungsi sebagai peringatan dini (early warning) bagi investor, khususnya mereka dengan profil risiko konservatif yang disarankan untuk berhati-hati. Meskipun masuknya ke daftar ini tidak serta merta berarti adanya pelanggaran ketentuan, status tersebut dapat mempengaruhi persepsi investor institusional. Bagi emiten yang berhasil melakukan refloating dengan signifikan, terdapat peluang untuk keluar dari daftar HSC. Saat ini, BEI telah membuka layanan helpdesk khusus bagi emiten yang ingin berkonsultasi terkait struktur kepemilikan mereka, dan beberapa saham dilaporkan sudah berhasil keluar dari daftar tersebut setelah melakukan penyesuaian struktur kepemilikan mereka secara signifikan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ