DPR Desak Pemulihan Hutan dan Tanggung Jawab Hukum Karhutla: Tak Boleh Bebankan Biaya pada Masyarakat
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Menurut Rina, jika biaya pemulihan tidak ditanggung oleh pihak pelaku, beban akan terdistribusi pada masyarakat yang sudah menderita akibat asap dan kerugian ekonomi.
- Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang telah kehilangan penghasilan dan mengalami gangguan kesehatan justru harus membayar sendiri biaya pemulihan lingkungan dan kehidupan mereka.
- Perhitungan ini menjadi fundamental untuk menentukan kebutuhan pemulihan, distribusi tanggung jawab, serta mekanisme penagihan hukum yang berlaku.
Rina Saadah, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor kehutanan, mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem. Langkah hukum yang telah diambil oleh aparat kepolisian dinilai penting, namun Rina menekankan adanya pertanyaan krusial mengenai siapa yang menanggung biaya restorasi tersebut, mengingat dampak karhutla yang masif.
Menurut Rina, jika biaya pemulihan tidak ditanggung oleh pihak pelaku, beban akan terdistribusi pada masyarakat yang sudah menderita akibat asap dan kerugian ekonomi. Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang telah kehilangan penghasilan dan mengalami gangguan kesehatan justru harus membayar sendiri biaya pemulihan lingkungan dan kehidupan mereka.
Desakan Transparansi Data Kerugian dan Dasar Hukum Penagihan
Untuk menjamin keadilan, Rina meminta kementerian dan lembaga terkait menghitung kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat secara detail dan transparan. Perhitungan ini menjadi fundamental untuk menentukan kebutuhan pemulihan, distribusi tanggung jawab, serta mekanisme penagihan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensinya sesuai regulasi.
- 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 29 Oktober 2026.
- Biaya pemulihan mencakup biaya berobat, penggantian penghasilan hilang, dan restorasi lahan/lingkungan.
- DPR mendesak agar beban pemulihan tidak dialihkan kepada masyarakat atau anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Ekosistem Jangka Panjang
Pernyataan ini muncul di tengah pengumuman Polri yang menetapkan ratusan tersangka individu dan korporasi dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Rina Saadah menegaskan bahwa api mungkin bisa dipadamkan, tetapi beban sosial-ekonomi masyarakat belum tentu selesai. Penegakan hukum yang utuh harus mencakup pemulihan lingkungan yang berkelanjutan, di mana pelaku dituntut secara hukum untuk merestorasi kerusakan yang mereka timbulkan, sehingga prinsip keadilan ekologis dapat ditegakkan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya: 137 Sungai Terancam Sedimentasi, Percepatan Pengerukan Jadi Kunci

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao
