DJP Buka Pintu Hapus 100% Sanksi SPT: Ini Aturan Main dan Tenggat Waktunya
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka peluang penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak. Kebijakan ini bukan bersifat seragam, melainkan dikalkulasikan berdasarkan jenis sanksi dan ketepatan waktu pelunasan yang dilakukan oleh para wajib pajak. Fasilitas ini mencakup denda keterlambatan SPT Tahunan, SPT Masa, serta sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menawarkan insentif signifikan bagi mereka yang segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tiered Reduction: Strategi Waktu Pembayaran Menentukan Besaran Penghapusan
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP, Meidijati, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan ini bekerja dengan sistem tiered reduction berdasarkan periode pelaporan. Wajib pajak dapat menikmati pengurangan sanksi 100% apabila mereka melunasi pajak kurang bayar atau melaporkan SPT Tahunan serta SPT Masa periode September 2026 dalam jendela waktu yang spesifik, yakni antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Namun, jika proses pelunasan atau pelaporan tersebut molor ke periode berikutnya, besaran penghapusannya akan bertahap menurun. Untuk pelaporan yang dilakukan pada rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi hanya sebesar 50%, dan akan turun lagi menjadi 25% jika baru dilunasi pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027.
Ketentuan yang lebih ketat diterapkan pada sanksi administrasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di sini, kunci utama penghapusan 100% terletak pada kecepatan pelunasan pokok pajak setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan. Meidijati menekankan batas waktu kritis tersebut: jika SKPKB terbit pada tanggal 1 Januari, maka pelunasan harus dilakukan paling lambat 1 Februari untuk mendapatkan penghapusan penuh. Keterlambatan di luar satu bulan pertama tetapi masih dalam batas dua bulan pasca-penerbitan SKPKB (periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027), wajib pajak hanya akan mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25%.
Aturan ini menyoroti urgensi bagi wajib pajak untuk tidak hanya memahami jenis sanksi yang mereka hadapi, tetapi juga menghitung dengan cermat tenggat waktu pembayaran. Dengan memahami peta jalan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengoptimalkan keuntungan fiskal dari fasilitas DJP ini, mengubah beban sanksi menjadi peluang untuk mengurangi kewajiban pembayaran secara signifikan, asalkan seluruh prosedur pelaporan dan pelunasan dilakukan sesuai dengan koridor waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Harga BBM di SPBU Nasional Dibiarkan Stabil, Pertamina Cs Tak Ubah Tarif Per November

Ancaman Krisis Energi ASEAN: Investasi Rp1000 Triliun dan Peran Strategis Indonesia

Indonesia Teken Kesepakatan Global, Bisa Intip Data Pajak Multinasional Mulai 2027
