Indonesia Teken Kesepakatan Global, Bisa Intip Data Pajak Multinasional Mulai 2027

Indonesia resmi memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional asing dengan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan strategis ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk mengakses data perpajakan grup perusahaan global dari negara mitra, sebuah langkah krusial guna memastikan penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) berjalan efektif. Sebagai negara penandatangan ke-41, langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan transparansi dan mencegah penghindaran pajak internasional.
Akses Data Pajak Minimum Global
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Montenegro pada akhir Oktober 2026. Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis yang dijadwalkan aktif mulai 2027, Indonesia akan memperoleh laporan standar Global Information Reporting (GIR) yang memuat data kepatuhan GloBE dari yurisdiksi mitra. Informasi ini vital untuk mengawasi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro, sekaligus memudahkan wajib pajak melalui skema pelaporan terpusat yang mengurangi beban administratif di berbagai negara.
Dorong Kerja Sama Penagihan Lintas Negara
Di luar pertukaran data, Indonesia juga memperluas kerja sama dalam penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims. Dalam forum yang sama, otoritas pajak Indonesia mendorong negara mitra untuk mencabut reservasi terkait ketentuan bantuan penagihan dalam Konvensi Bantuan Administratif Bersama (MAAC) atau membangun kesepakatan bilateral. Mengingat meningkatnya mobilitas modal antar-negara, inisiatif ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memastikan aset atau penanggung pajak di luar negeri tetap dapat dijangkau secara hukum. Konferensi yang melibatkan 90 yurisdiksi ini menekankan bahwa efektivitas administrasi pajak bukan hanya soal volume data, tetapi bagaimana informasi tersebut dimanfaatkan untuk memerangi pengelakan pajak secara nyata.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Rupiah Mulai Menguat: Nilai Tukar Diwarnai Aksi Jual Investor Asing dan Ekspektasi Perang AS-Iran

IHSG Berada di 5.014, Pasar Ekuitas Indonesia Berupaya Pulih di Tengah Tekanan Global
