Dipimpin Sugeng Teguh Santoso, IPW Curigai Intervensi di Balik Mutasi 7 Penyidik Polrestabes Surabaya
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, resmi mengonfirmasi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Luthfie menyatakan pergeseran personel ini dilakukan sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier, namun ia mengakui adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Keputusan ini menarik perhatian publik mengingat mutasi tersebut terjadi tak lama setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Pencarian fakta di balik mutasi ini semakin kompleks mengingat konteks penangkapan yang melibatkan pejabat publik. Sebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba dilibatkan dalam operasi penangkapan tiga kader Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Operasi tersebut sempat menjadi sorotan karena melibatkan legislator dari wilayah Jawa Timur, memicu spekulasi mengenai alasan di balik rotasi jabatan para penyidik tersebut.
Cuplikan Data Mutasi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Secara teknis, mutasi ini menyasar perwira dan bintara yang secara langsung terlibat dalam penangkapan tersebut. Perubahan jabatan antara lain mencakup:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi: Digeser dari Kanit 1 menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho: Dipindah dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
- Ipda Andri Kiki: Beralih dari Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
- Empat bintara lainnya, termasuk Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso, dipindahkan ke tingkat polsek seperti Polsek Tegalsari, Tambaksari, dan Genteng.
Sorotan IPW dan Konsekuensi Hukum Bagi Terlibat
Respons keras datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menduga adanya intervensi pihak luar karena turunnya jabatan para anggota ke tingkat polsek dinilai tidak wajar jika tidak ada kesalahan prosedur. Sugeng menilai, jika tidak ada pelanggaran, mutasi tersebut merupakan proses yang tidak sehat dalam pengembangan karier Polri. Di sisi lain, tiga anggota DPRD yang ditangkap, yakni ARR (Situbondo), ADR (Banyuwangi), dan UAM (Malang), tidak ditahan melainkan menjalani mekanisme restorative justice karena barang bukti di bawah ambang batas SEMA, dan kini direkomendasikan sanksi pemecatan oleh DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Muhammadiyah Desak Pemecatan Kapolda Jateng Terkait Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur'an

Kabar Duka: BNPB Pastikan Santunan Rp20 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Lumajang

Ekspor DKI 9 Bulan 2026 Turun 3,95 Persen, Andalkan Sektor Non-Migas
