Buntut Penggeledahan Ponpes Dini Hari, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggotanya Dicopot Polri
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo menyusul kontroversi penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak hanya kapolres, tiga personel kepolisian lainnya yang turut serta dalam operasi tersebut juga langsung dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keempat personel tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan pada Senin (2/11). Pemeriksaan berlangsung secara terpusat di Propam Mabes Polri untuk memastikan objektivitas penanganan kasus.
Kronologi Penggerebekan dan Daftar Personel yang Dinonaktifkan
Peristiwa bermula ketika aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggerebekan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi dini hari ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Langkah polisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan santri, orang tua, hingga keluarga besar pondok pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, empat personel yang dicopot dan dinonaktifkan meliputi:
- AKBAndika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo
- Iptu AS selaku Kasat Serse
- Ipda FA selaku Kanit Pidum
- Ipda RAP selaku Kanit PPA
Pendalaman Pelanggaran Prosedur dan Sikap Empati Polri
Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana maupun kode etik profesi dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut. Proses penegakan hukum atas kasus awal tetap berjalan di wilayah Polda Jateng, sementara ranah etika sepenuhnya ditangani Mabes Polri.
Menanggapi gejolak yang muncul, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf dan empati tulus kepada seluruh pihak yang terdampak. Ia memastikan bahwa Polri sangat menghormati pesantren sebagai lembaga pembinaan akhlak umat. "Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," tegas Johnny pada Minggu (1/11), seraya menjamin setiap keluhan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme internal yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenhub Panggil Perusahaan Truk Molen, Kendaraan Ditemukan Langka Uji KIR Selama Enam Tahun

BMKG: Angin Kencang dan Siklon 91B Picu Gelombang Tinggi di Perairan Sumut

Pertamina Klaim Program Desa Energi Berdikari Hasilkan Nilai Tambah Ekonomi Rp26 Miliar per Tahun
