Bola di DPR: pakar nilai proses hak angket Gibran penuh penghambat politis pasca-putusan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Proses pengujian hak angket Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai masih menghadapi jalan terjal. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang menegasikan keabsahan surat keterangan penyeteraan ijazah pendidikan minimal Gibran, pakar menyatakan langkah hukum dan politik tersebut tidak akan mudah diterjemahkan oleh lembaga legislatif. Situasi ini diperumit oleh dinamika hubungan strategis antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Joko Widodo, yang masih menjadi penentu utama arah politik mayoritas fraksi di parlemen.
Ali Rif'an, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR saat ini masih 'menunggu lampu Istana'. Selama hubungan antarpemimpin kedua tersebut tidak mengalami friksi signifikan dan belum ada instruksi resmi dari Istana, inisiatif untuk membuka proses pemakzulan akan sangat berat. Hal ini menciptakan dilema hukum mengingat adanya polarisasi pendapat di kalangan ahli hukum tata negara terkait konsekuensi langsung dari putusan kasasi MA terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Peluang Pembentukan Pansus dan Mekanisme Politik
Menurut Ali Rif'an, DPR perlu segera menegaskan kedudukan konstitusional Gibran melalui mekanisme yang transparan, meskipun peluangnya dinilai kecil secara empiris.
- DPR disarankan membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki secara mendalam status dokumen ijazah tersebut.
- Mekanisme ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membatasi komposisi Pansus maksimal 30 orang dengan susunan berdasarkan perimbangan fraksi.
- Jika hasil penyelidikan Pansus menguatkan putusan MK dan MA, maka polemik hukum ini harus dihentikan untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.
Sejumlah legislator dan partai politik telah mulai mengambil langkah proaktif. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, menyatakan parlemen akan menjadikan putusan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik. Di luar DPR, Partai Demokrat menilai legitimasi Gibran sebagai wakil presiden telah batal demi hukum, sementara PDI-P yang diwakili Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa mereka sedang melakukan dialog dengan berbagai partai untuk menggulirkan usulan pembentukan Pansus hak angket tersebut secara kolektif.
Posisi Fraksi Koalisi dan Stabilitas Pemerintahan
Sebaliknya, partai-partai yang duduk di dalam koalisi pemerintahan cenderung memilih jalur hati-hati. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, sebelumnya memberikan sinyal bahwa lembaga legislatif menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan tersebut, dan belum ada pernyataan baru dari Gerindra pasca-putusan MA. Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berlaku tanpa langsung menyerukan pembangkangan.
Ali Rif'an menekankan bahwa jika hak angket DPR tidak segera dilakukan untuk mendudukkan perkaranya, ada kekhawatiran bahwa polemik yang menyedot perhatian publik ini akan mengganggu produktivitas dan program kerja pemerintahan Prabowo Subianto. Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, menyisakan ruang spekulasi di tengah polarisasi politik nasional yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menanti Arahan Fraksi, Gerindra Tunda Putusan Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran ke Masa Sidang November

Menko Polkam Dudung Abdurachman: Perdamaian Aceh Aset Berharga, Isu Otsus dan Blang Padang Segera Diklarifikasi

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi
