BKSDA Maluku Amankan Empat Ekor Kakatua Ilegal dari KM Pangrango, Ancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan empat ekor burung kakatua yang terdeteksi dibawa secara ilegal melalui jalur laut. Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat KM Pangrango singgah di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dalam pengecekan rutin oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL). Penemuan ini menjadi indikator nyata upaya penyelundupan satwa liar yang memanfaatkan jaringan transportasi kapal penumpang sebagai jalur distribusi.
Empat ekor kakatua yang disita terdiri atas tiga ekor kakatua goffin (Cacatua goffiniana) dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Berdasarkan keterangan awal dari penumpang di sekitar lokasi, satwa tersebut diduga dibawa dari Pelabuhan Saumlaki dengan tujuan akhir Pelabuhan Makassar. Namun, data ini masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta legalitas pengangkutannya.
Kronologi Penemuan dan Sinergi Pengawasan Multi-Agen
Penangkapan empat ekor kakatua ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan petugas dari berbagai instansi di Pelabuhan Yos Sudarso. Saat ini, satwa tersebut dititipkan di Pos Polisi Kehutanan untuk penanganan segera, dengan rencana penyerahan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku. Operasi ini membuktikan efektivitas sinergi lintas sektor dalam memutus rantai perdagangan satwa liar di wilayah Maluku.
Beberapa entitas yang terlibat dalam pengamanan rutin di pelabuhan tersebut meliputi:
- Petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso.
- Perusahaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan KSOP.
- Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).
- Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, serta BKHIT.
- Den Intel Kodam Pattimura.
Dampak Hukum dan Penguatan Regulasi Konservasi
Cardolin Latuputty, Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, menegaskan bahwa pihak berwenang sedang mendalami informasi asal-usul satwa untuk memastikan legalitas pengangkutan. Hal ini sejalan dengan komitmen BKSDA dalam memperkuat pengawasan jalur transportasi laut guna mencegah penyalahgunaan jalur pelayaran. Jika terbukti melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990, pelaku pengangkutan ilegal dapat dikenakan sanksi berat.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengangkut satwa dilindungi tanpa izin hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyelundup satwa liar, sekaligus memastikan perlindungan ekosistem hayati Indonesia tetap terjaga.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menanti Arahan Fraksi, Gerindra Tunda Putusan Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran ke Masa Sidang November

Menko Polkam Dudung Abdurachman: Perdamaian Aceh Aset Berharga, Isu Otsus dan Blang Padang Segera Diklarifikasi

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi
