BEI Kaji Efektivitas Insentif Pajak 3% untuk Menguatkan Daya Tarik IPO
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggandeng konsultan pajak PT Dimensi International Tax (DDTC) untuk mengevaluasi efektivitas skema insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana fasilitas perpajakan yang ada saat ini mampu memberikan dorongan nyata bagi para emiten dalam memperkuat daya tarik pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa kajian tersebut berfokus pada empat pilar insentif perpajakan. Hasil kajian mengonfirmasi bahwa emiten yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan potongan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3%.
Jeffrey menjelaskan bahwa pemanfaatan fasilitas ini terbukti membawa dampak positif bagi pelaku usaha skala kecil. Sebagai contoh, PT Trimegah Karya Pratama Tbk. (UVCR) berhasil memanfaatkan insentif pajak tersebut untuk mengeskalasi kelas bisnisnya dari papan akselerasi menjadi papan pengembangan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi emiten lain bahwa pasar modal merupakan wadah untuk bertumbuh, bukan sekadar tempat menghimpun dana jangka pendek.
BEI menegaskan komitmennya untuk mendampingi perusahaan dari tahap awal hingga mampu naik kelas dan berdaya saing global. Fokus utama kebijakan ini bukan hanya meningkatkan kuantitas Initial Public Offering (IPO), melainkan melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan usaha yang tinggi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Jelaskan Isu Karhutla Singapura, KEEN Tegaskan Tidak Terlibat Secara Hukum maupun Operasional

Tekanan Besar di Sesi I: Dana Asing Cabut Rp831,55 M, Saham BBRI dan TLKM Jadi Sasaran Utama

KKP Targetkan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih dan 4.582 Kapal untuk Dongkrak Kesejahteraan hingga 2029
