Amran Klaim Cadangan Beras RI Capai 25 Juta Ton, Melampaui Kebutuhan Bulanan Secara Signifikan
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan posisi strategis Indonesia dalam ketahanan pangan global, dengan menyatakan bahwa ketersediaan beras nasional berada dalam kondisi aman di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dunia. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah situasi di mana 33 negara telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk menyetok kebutuhan dasar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis global.
Struktur Cadangan dan Proyeksi Kebutuhan
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian per Kamis (26/10), total ketersediaan beras nasional diperkirakan berkisar 25 juta ton. Angka ini terdiri dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog sebesar 4,5 juta ton, potensi dari tanaman padi siap panen (standing crop) sekitar 10 juta ton, serta stok di sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) yang mencapai 10 juta ton. Amran membandingkan kapasitas stok tersebut dengan kebutuhan bulanan nasional yang hanya sekitar 2,5 juta ton, sehingga menegaskan kesiapan Indonesia dalam menghadapi gejolak eksternal.
- Total stok beras nasional: 25 juta ton (Bulog 4,5 jt, Standing Crop 10 jt, Horeka 10 jt)
- Kebutuhan konsumsi nasional: 2,5 juta ton per bulan
- Imbauan global: 33 negara meminta stok kebutuhan dasar untuk 72 jam (3 hari)
Kebijakan Swasembada dan Langkah Antisipatif
Pemerintah menggarisbawahi pentingnya swasembada beras untuk mengurangi ketergantungan pada impor, khususnya mengingat risiko gangguan perdagangan internasional akibat konflik antar-negara. Kementerian Pertanian kini gencar menjalankan program strategis meliputi optimalisasi lahan, perbaikan irigasi, hingga penyediaan benih unggul. Upaya ini juga menyasar mitigasi risiko perubahan iklim dan kekeringan guna menjaga stabilitas produksi. Sebagai perbandingan kesiapsiagaan global, Inggris dan Jepang merekomendasikan masyarakatnya menyimpan persediaan makanan dan air minum minimal untuk 3 hari atau bahkan hingga satu minggu sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko bencana alam maupun serangan siber.


