Polda Jateng Temui Ulama Jelaskan Gerebek Ponpes, Imbau Tak Sebar Info Hoaks
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Wakil Kapolda Jawa Tengah, Brigjen Andi Herindra Rahmawan, menemui sejumlah tokoh agama untuk membuka ruang dialog pasca-penggeledahan di dua pondok pesantren. Pertemuan yang digelar pada Sabtu (31/10) ini bertujuan mendengarkan aspirasi langsung dari pihak pesantren terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Andi menegaskan bahwa inisiatif ini murni untuk menjaga komunikasi, bukan untuk meminta persetujuan atas tindakan polisi atau menghentikan penyampaian keluhan warga.
Dialog dengan Tokoh Umat dan Penegakan Hukum
Daftar tokoh agama yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir selaku pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Yahya Abdurrahman (Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki), Ustaz Abdurochim Ba'asyir, Ustaz Munir (Mudir Ponpes), Ustaz Taufik Usman (Ketua Pembina Yayasan), dan Ustaz Muyazin (Wakil Pembina Yayasan). Andi menjelaskan bahwa langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur akan diperiksa secara objektif melalui mekanisme Divisi Propam, tanpa menyimpulkan hal yang belum terverifikasi.
- Waktu kejadian: Penggeledahan di dua ponpes wilayah Karanganyar dan Sukoharjo dilakukan pada Selasa (27/10).
- Tujuan penyidikan: Mencari keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi, terkait kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah.
- Keberatan pihak ponpes: Apabila ada tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pihak pesantren dipersilakan menyampaikan keberatan untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Praduga Tak Bersalah dan Imbauan kepada Masyarakat
Menanggapi adanya komplain dari pengelola pesantren, Ustaz Abdurrahim Al Basyir dari Pengurus Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki mengapresiasi langkah komunikatif tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah menjaga kedamaian masyarakat, dan kesalahan prosedur di lapangan akan ditindak tegas. Pihak Polda Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap individu. Brigjen Andi mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena klarifikasi resmi hanya akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan. Siapa pun yang tidak terbukti terlibat dalam perkara ini tidak boleh menerima stigma atau mengalami kerugian nama baik akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam

Banjir Lahar Semeru Genangi Lumajang, 1.100 Warga Terdampak dan 117 KK Terisolasi
