⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

OJK Kantongi Denda Rp2,1 T dari Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Kantongi Denda Rp2,1 T dari Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima total setoran denda administratif sebesar Rp2,1 triliun dari entitas yang melanggar regulasi pasar modal terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi pelunasan sanksi tersebut dilakukan secara total pada dua hari sebelum pernyataannya, menandai penutupan fase awal penegakan hukum atas skema manipulasi dan pengaburan informasi yang merugikan dinamika pasar.

Rincian Sanksi dan Pelanggaran Utama

Komposisi denda sebesar Rp2,1 triliun tersebut berasal dari tiga kasus utama dengan rincian pelanggaran spesifik. Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT dijatuhkan denda Rp1,5 triliun, sementara seorang direksi di PT SS berinisial R dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun akibat melakukan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPM dan UUPPSK. Dalam kasus Penawaran Umum Saham BREN, entitas asing AH Ltd membayar denda Rp500 miliar karena mengaburkan identitas pemesan saham, sedangkan pada kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa terkait pengaburan informasi pemesan saham.

  • Kasus DSSA: Melibatkan denda Rp1,5 triliun untuk PT SMT dan sanksi personal bagi direksi PT SS terkait manipulasi harga secara terstruktur.
  • Kasus BREN: AH Ltd membayar Rp500 miliar atas tindakan menyesatkan terkait pemesanan saham dan konsentrasi kepemilikan.
  • Kasus CUAN: TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar karena mengaburkan identitas pihak yang mendapat penjatahan besar.

Dampak Institusional dan Temuan OJK

Selain denda besar tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif tambahan berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa serta peringatan tertulis kepada delapan sales yang menangani order nasabah dalam kasus DSSA. Untuk kasus CUAN, dua Anggota Bursa (PT HPS dan PT BDS) dikenai denda, disertai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan bagi satu direktur dari PT HPS. Menurut temuan pemeriksaan OJK, manipulasi pada DSSA dilakukan secara terencana melalui beberapa anggota bursa sehingga memicu lonjakan harga signifikan, sementara pada BREN dan CUAN ditemukan praktik pengaburan identitas pengendali perusahaan yang menyebabkan terkonsentrasinya saham di tangan segelompok pihak dan keterbatasan saham yang beredar di pasar.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸