Batas Gaji Subsidi Upah 2026 Disesuaikan UMK, Suhu 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Regulasi baru menegaskan bahwa batas upah untuk memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) periode Oktober-Desember 2026 tidak lagi kaku pada angka Rp3,5 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026, mekanisme penyesuaian wilayah kini diterapkan agar pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi tetap dapat mengakses bantuan. Pemerintah telah menyusun kerangka regulasi ini untuk memastikan akurasi data penerima bantuan di berbagai tingkatan upah daerah.
Perubahan Syarat dan Metodologi Kelayakan
Ketentuan terbaru mengubah paradigma penentuan kelayakan penerima bantuan dari sebelumnya yang berbasis batas upah tunggal menjadi sistem berbasis wilayah. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 16 Tahun 2026, tiga syarat utama menjadi landasan utama kelayakan bagi pekerja: berkebangsaan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji bulanan yang berada pada batas tertentu dengan penyesuaian upah minimum daerah.
- Upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara eksplisit dikecualikan dari kategori penerima BSU.
- Tidak ditemukan larangan bagi penerima PKH untuk mengklaim BSU di periode 2026.
Dampak Finansial dan Proyeksi Anggaran 2026
Secara praktik penyaluran, program ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan total dana yang disiapkan hampir Rp12 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana pencairan bantuan senilai total Rp900 ribu per penerima (Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan) dalam rapat pada 30 September 2026. Meskipun target penerima jelas, Permenaker tidak merinci tanggal pasti pencairan dan tetap berpegang pada ketersediaan anggaran di daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Contoh aplikatif penyesuaian batas upah dapat dilihat pada wilayah DKI Jakarta yang menggunakan acuan UMP Rp5.729.876 sehingga dibulatkan menjadi Rp5,8 juta sebagai batas maksimum gaji penerima. Sementara itu, di Kota Bekasi yang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443, batas upah ditetapkan pada angka Rp6 juta. Pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta wajib mengecek wilayahnya pada lampiran Permenaker untuk memastikan apakah batas upah di tempat kerjanya masih memenuhi syarat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
