MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas atas Ketidakjelasan Langkah Hukum terhadap Nusron Wahid
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan laporan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil karena MAKI menilai pimpinan lembaga antirasuah tersebut lambat dan kurang tegas dalam menindaklanjuti mangkirnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dari dua kali pemanggilan penyidik.
Boyamin Saiman, koordinator MAKI, menyatakan bahwa berdasarkan dugaan mereka, ada kelalaian dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, aduan ke Dewas dianggap perlu untuk memastikan akuntabilitas lembaga tersebut. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (26/10), Boyamin juga menyoroti sikap KPK yang dianggap tidak tegas terhadap sejumlah saksi lain yang serupa kondisinya.
Daftar Saksi dan Kronologi Pemanggilan
- Nusron Wahid: Mangkir dua kali. Alasan pertama (Rabu 7/10) terkait agenda internal kementerian; alasan kedua (Kamis 15/10) karena bepergian ke luar negeri. Kasus terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
- Muryanto Amin (Rektor USU): Mangkir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
- Witjaksono: Tidak hadir saat dipanggil sekali, terkait kasus pinjaman macet di LPEI.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa lembaga-nya mengapresiasi masukan dari masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Budi, penyidik masih terus menganalisis data dan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
Terkait mangkirnya Nusron Wahid, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami alasan ketidakhadiran dan mengevaluasi setiap opsi strategis di koridor penyidikan. Ia menyebut proses analisis ini akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil KPK, tanpa menutup kemungkinan penegakan hukum lebih lanjut jika diperlukan.
Sebagai konteks, perkara ini sudah menghasilkan penetapan delapan orang tersangka, termasuk empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, dan Erwin. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan menteri aktif, yang menuntut transparansi dan ketegasan penuh dari lembaga antirasuah tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
