Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemendagri Bebaskan BPHTB dan Biaya PBG untuk MBR Dukung Program 3 Juta Rumah

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kemendagri Bebaskan BPHTB dan Biaya PBG untuk MBR Dukung Program 3 Juta Rumah
BAGIKAN:

Kementerian Dalam Negeri menyederhanakan sejumlah regulasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, langkah ini mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut keterangan Tito, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar karena sekitar 30 juta keluarga di Indonesia belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. Pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disebut sebagai upaya agar penanganan masalah tersebut lebih terfokus.

Dukungan Kemendagri salah satunya ditujukan untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui penyesuaian kebijakan di tingkat daerah. Tito menjelaskan bahwa definisi MBR akan didasarkan pada besaran penghasilan, bukan semata-mata merujuk pada persentase 40% masyarakat terbawah. Penetapan kriteria ini dianggap penting agar program perumahan tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.

Terkait keringanan biaya, Tito menyebutkan bahwa MBR yang hendak memperbaiki atau membangun rumah biasanya dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Melalui kebijakan baru ini, tarif tersebut dinolkan. Selain itu, surat edaran mengenai pembebasan biaya penerbitan PBG bagi MBR telah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Kemudahan regulasi tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan sektor swasta. Dengan demikian, menurut Tito, pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya bergantung pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lain.

Kemendagri juga menyoroti pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya di kawasan permukiman kumuh Jakarta, pengajuan bantuan perbaikan rumah dapat dilakukan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸