Anggota DPR Tegaskan Presiden Tak Berwenang Copot Gibran Terkait Polemik Ijazah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya menyusul polemik keabsahan ijazah dinilai tidak memiliki pijakan konstitusional. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak dibekali kewenangan untuk memberhentikan wakilnya secara sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Azis pada Minggu (25/10) sebagai respons atas dinamika politik yang terus bergulir pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memperingatkan berbagai kalangan agar tidak mengemas tuntutan politik tersebut seolah-olah merupakan kewajiban tata negara yang harus ditunaikan oleh kepala negara.
Batas Kewenangan dan Mekanisme Konstitusi
Azis merujuk langsung pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang telah mengatur tata cara spesifik terkait pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Menurutnya, menyalahkan presiden karena tidak memenuhi kehendak kelompok tertentu justru akan membebani kepala negara dengan kesalahan yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam konteks hukum, legislator tersebut menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran ketiadaan kedudukan hukum. Berikut rincian poin penting dari penjelasan Azis:
- MK menolak permohonan pemohon dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena tidak memiliki kedudukan hukum.
- Amar putusan tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya, meskipun pertimbangan hakim memuat persoalan bukti pendidikan.
- Jalur pemakzulan tetap terbuka melalui konstitusi, namun mensyaratkan alasan serta pembuktian yang sah, bukan sekadar kelanjutan sengketa pemilu.
Azis menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak yang berhak menyisipkan perintah pemberhentian di luar apa yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah. Proses pemakzulan memang merupakan instrumen konstitusional, tetapi penggunaannya menuntut syarat ketat dan tidak boleh dijadikan alat untuk memperpanjang persaingan pemilihan umum tanpa batas waktu.
Fokus Elite Politik Diminta Kembali ke Persoalan Rakyat
Lebih jauh, anggota parlemen ini mendorong seluruh pihak untuk melihat kemanfaatan dari suatu pandangan hukum bagi kepentingan masyarakat luas. Penjelasan dari para ahli hukum seharusnya berfungsi membantu publik memahami batasan kewenangan antarlembaga beserta akibat hukum dari sebuah putusan pengadilan.
Setelah rangkaian proses pemilu tuntas, Azis menilai sudah sepatutnya perhatian para elite dialihkan pada permasalahan riil yang dihadapi warga. Ia mengingatkan bahwa setiap waktu yang terkuras untuk mempertahankan ketidakpastian politik sejatinya adalah peluang yang hilang untuk membenahi fasilitas sekolah, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki layanan publik, serta memperkuat perekonomian keluarga.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
