Filipina Terbitkan Aturan Kompensasi Pekerja yang Sakit Akibat Paparan Panas Ekstrem
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan (DOLE) Filipina menerbitkan pedoman baru berupa Labor Advisory 19 Seri 2026 yang mengatur kompensasi bagi pekerja yang menderita penyakit akibat paparan panas berlebih. Kebijakan ini direspons sebagai langkah menghadapi ancaman lonjakan suhu ekstrem selama periode El Nino maupun cuaca panas lainnya.
Dikutip dari Manila Times pada Jumat (23/10/2026), aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Filipina Francis N. Tolentino. Pedoman ini mencakup upaya pencegahan, dokumentasi, pelaporan penyakit akibat panas, serta tata cara pengajuan dan evaluasi klaim ganti rugi. Perlindungan berlaku bagi seluruh pekerja yang diasuransikan melalui Sistem Jaminan Sosial (SSS) dan Sistem Asuransi Layanan Pemerintah (GSIS), baik yang bekerja di dalam maupun di luar ruangan.
Berdasarkan Resolusi Dewan Komisi Kompensasi Karyawan (ECC) 26-10-40 Seri 2026, sejumlah kondisi medis diakui memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi penuh. Penyakit tersebut meliputi sengatan panas, kram panas, kelelahan akibat panas, pingsan atau pusing, ruam panas, cedera otot rhabdomyolisis, dehidrasi parah yang memicu cedera ginjal, hingga gangguan neurologis yang berasosiasi dengan paparan panas ekstrem.
Menurut keterangan Tolentino, ada beberapa faktor kunci yang akan dianalisis untuk menentukan hubungan langsung antara penyakit panas dan aktivitas pekerjaan. Faktor-faktor itu mencakup sifat pekerjaan, aktivitas kerja, kondisi tempat kerja, durasi dan intensitas paparan panas, perlengkapan pelindung, serta langkah pencegahan. Klasifikasi Indeks Panas dari Pagasa juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung kondisi lingkungan.
Pengusaha diwajibkan menyimpan catatan terkait penyakit panas yang berhubungan dengan pekerjaan dan membantu pekerja atau penerima manfaat dalam mengajukan klaim kompensasi. Dokumen pendukung yang harus disiapkan antara lain pengukuran suhu tempat kerja secara berkala, jadwal kerja, catatan beban kerja fisik, pengaturan waktu istirahat, rekam jejak keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga surat pernyataan saksi mata.
Pemberi kerja juga dituntut mematuhi persyaratan pelaporan DOLE, termasuk penyerahan Laporan Kecelakaan atau Penyakit Kerja secara berkala saat diminta. Untuk eksekusi kebijakan ini, kantor regional DOLE bersama Komisi Kompensasi Karyawan melalui Unit Perpanjangan Regionalnya akan menyebarluaskan pedoman tersebut sekaligus memberikan bantuan teknis kepada pihak-pihak terkait.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
