Revisi UU Tipikor dan Syarat OECD: Indonesia Perlu Ratifikasi Aturan Penyuapan Pejabat Asing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia perlu meratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery. Langkah ini menjadi salah satu syarat yang harus dituntaskan dalam proses aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), di tengah bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut keterangan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (23/10/2026), Indonesia sebenarnya telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Namun, instrumen internasional lain yang secara spesifik mengatur penyuapan lintas negara masih perlu ditindaklanjuti sebagai bagian awal dari proses menuju keanggotaan OECD.
Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan soal foreign bribery diperlukan untuk memastikan praktik bisnis yang melibatkan pihak asing tetap berada dalam koridor antikorupsi. Kebutuhan ini dinilai semakin mendesak karena aktivitas ekonomi saat ini tidak lagi terbatas pada transaksi domestik, melainkan juga mencakup hubungan lintas batas negara. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi dianggap tidak cukup jika hanya mengatur penyuapan di dalam negeri tanpa mencakup keterlibatan pihak dari negara lain.
Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan secara spesifik keterkaitan antara pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dengan pemenuhan persyaratan foreign bribery dalam proses aksesi OECD tersebut.
Pemenuhan ketentuan foreign bribery bukanlah satu-satunya tantangan bagi Indonesia untuk bergabung dengan OECD. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga harus melanjutkan pembenahan tata kelola di berbagai sektor. Sejauh ini, Indonesia telah memberikan jawaban atas asesmen di 20 dari total 24 sektor dalam proses aksesi, sehingga progres yang dicapai berada di kisaran 80%.
Berdasarkan data dokumen penilaian mandiri (Initial Memorandum), pemerintah telah menyelesaikan sekitar 80% atau 20 dari 25 bagian untuk memenuhi syarat keanggotaan penuh OECD. Dari sektor-sektor yang tersisa, salah satu bidang yang masih perlu ditingkatkan adalah sektor kesehatan. Pemerintah menargetkan seluruh proses aksesi hingga meraih status keanggotaan penuh di OECD dapat selesai pada 2028.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
