LPSK Serahkan Hasil Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban PT DSI ke Kejari Depok
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat. Angka tersebut merupakan total ganti rugi bagi 5.102 korban yang memenuhi syarat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).
Menurut keterangan resmi Achmadi di Jakarta, Kamis (23/10), proses penentuan nilai kewajaran restitusi ini melewati beberapa tahapan. LPSK membuka masa permohonan dari 1 April hingga 16 Mei 2026, dilanjutkan dengan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen seperti sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun, serta mutasi rekening. Data tersebut dipadukan dengan informasi dari Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat dalam kasus ini, verifikasi awal oleh OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Namun, hanya 5.102 pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil karena mengajukan permohonan sekaligus melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
Dalam menghitung kerugian riil korban yang diduga terjebak skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima para korban selama berinvestasi. Keuntungan tersebut dianggap sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema itu sendiri.
Kepala Kejari Depok Arif Budiman menyatakan bahwa hasil penghitungan ini akan dibawa ke persidangan. Pihaknya berencana menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan terperinci di hadapan majelis hakim. Meskipun demikian, Achmadi menegaskan bahwa keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan, termasuk besaran restitusi yang akhirnya diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah yang diduga dimanfaatkan sebagai modus penipuan investasi. Modus yang digunakan mencakup proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Kasus ini juga menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.


