DPR Serahkan Sengketa Lahan Tanah Abang antara Hercules dan Menteri Ara ke BPN untuk Mediasi

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Sumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

DPR Serahkan Sengketa Lahan Tanah Abang antara Hercules dan Menteri Ara ke BPN untuk Mediasi
BAGIKAN:

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memediasi perseteruan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Polemik ini bermula dari rencana pembangunan rumah susun untuk rakyat di lahan dekat rel kereta api Tanah Abang. Hercules mengklaim lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Sementara itu, Maruarar atau yang akrab disapa Ara menyatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan mendapat keterangan bahwa lahan tersebut dipastikan sebagai aset negara.

Menurut Irawan, apabila tanah yang disengketakan memang sudah menjadi aset negara, kepemilikannya seharusnya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena terdapat perbedaan klaim antara pihak Hercules dan pemerintah, penyelesaian selanjutnya perlu dimediasi oleh BPN.

Irawan menjelaskan bahwa kedua belah pihak dapat menelusuri status riwayat kepemilikan tanah serta warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan kepada BPN. Ia menyebut lembaga tersebut sebagai otoritas paling berwenang untuk memberikan penjelasan terkait status suatu lahan.

Komisi II DPR sendiri memiliki hubungan mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN, tetapi memilih menyerahkan penanganan kasus ini langsung kepada lembaga tersebut. Irawan menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan menangani kasus konkret dan individual seperti sengketa antara Hercules dan Ara. Penyelesaian kasus semacam ini, menurut Irawan, menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mediasi atau jalur pengadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸